Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pancasila
Forum Pengawal Pancasila Mendesak Diterbitkan Perppu Ormas Radikal Anti Pancasila
2017-07-10 21:14:23

Foto bersama Koordinator Forum Pengawal Pancasila (FPP) Ibnu Majzah saat jumpa pers di Jakarta, Senin (10/7).(Foto: BH /as)
JAKARTA, Berita HUKUM - Forum Pengawal Pancasila (FPP) membuat pernyatakan sikap terhadap Pembubaran Organisasi Masyarakat (Ormas) Radikal Anti Pancasila, menyusul ancaman organisasi tersebut terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

FPP mendesak segera pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu), terkait pro dan kontra pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

"Kami mendesak Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Perpu untuk pembubaran ormas radikal anti Pancasila, khususnya terhadap HTI," kata Koordinator FPP Ibnu Majzah di Jakarta, Senin (10/7).

FPP menilai wacana pembubaran HTI yang ditempuh pemerintah melalui jalur hukum terlalu lama. Sementara forum melihat fenomena ormas anti Pancasila makin mengkhawatirkan.

"Keberadaan ormas anti Pancasila menjadi ancaman, mengingat keberadaan Pancasila sebagai dasar NKRI merupakan harga mati. Kami melihat ormas anti Pancasila sudah makin mengancam keberagaman dan sistem politik demokrasi. Jika dibiarkan, ormas ini bisa menjadi besar dan mengancam keberlangsungan Indonesia yang majemuk," kata Ibnu.

Lebih lanjut selain mengeluarkan Perpu, FPP juga meminta pemerintah konsisten dalam upaya pembubaran ormas anti Pancasila , serta mengingatkan pemerintah tentang bahaya ormas radikal terhadap proses berbangsa dan bernegara.

Pemerintah perlu segera mewujudkan komitmen untuk menindak ormas anti-Pancasila seperti HTI. Oleh karena itu, FPP menuntut pemerintah mempercepat penerbitan Perppu tentang tindakan tegas terhadap ormas yang anti terhadap Pancasila.

Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2013, tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). MENIMBANG: pada poin c), bahwa sebagai wadah dalam menjalankan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan berpartisipiasi dalam pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

KETENTUAN UMUM: Pasal 1, Ayat (1) Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

BAB II, Pasal 2: Asas ormas tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

FPP merupakan forum diskusi dari tiga komunitas masyarakat , yakni KOMPHAK (Komunitas Masyarakat Peduli Hukum dan Keadilan), Studi Demokrasi Rakyat (SDR), dan Aliansi Masyarakat Republik Indonesia (AMRI).(bh/as)


 
Berita Terkait Pancasila
 
Pancasila Dilaksanakan, Jangan Diingkari
 
Syarief Hasan Dukung Penuh Pancasila Masuk Kurikulum Pendidikan Nasional
 
Menerima Pancasila Sebagai Dasar Negara Adalah Keputusan Strategis
 
HNW: Pancasila Bukti Kedekatan Hubungan Antara Agama dan Negara
 
Pancasila Hadir Karena Kenegarawanan Para Pendiri Bangsa
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]