Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Ulama
Forjim Ajak Publik Hormati Ulama dan Bijak dalam Bermedia Sosial
2017-05-29 20:36:17

Ilustrasi. Logo Forum Jurnalis Muslim (Forjim).(Foto: Istimewa)
JAKARTA - Forum Jurnalis Muslim (Forjim) mendukung organisasi kemasyarakatan yang memberi edukasi publik yang belakangan ini kerap menista dan menghina ulama, bahkan terhadap Islam. Jumlahnya pun kian hari semakin bertambah. Tentu, ini sangat memperihatinkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Forjim tidak setuju dengan istilah intimidasi ataupun kata kekerasan yang ditujukan kepada ormas kemasyarakatan untuk mengingatkan masyarakat agar tidak melanggar hukum dan jauh dari nilai-nilai kesantunan. Bukankah bangsa ini bangsa yang bermoral dan beradab?

"Tentu saja, kami sangat menghargai kebebasan berpendapat dan berekspresi setiap warga negara. Namun, kebebasan jangan dimaknai sebagai bentuk sikap kebablasan tanpa batas," kata Ketua Umum Forjim, Adhes Satria dalam pernyataan sikapnya di Jakarta, Senin (29/5).

Pasca dijatuhi vonis dua tahun penjara kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok atas ucapannya di Kepulauan Seribu, hendaknya menjadi pelajaran yang sangat berharga. Tapi faktanya, hingga saat ini semakin banyak saja publik yang melontarkan fitnah keji, menghina ulama, dan menista agama tertentu.

Forjim sangat menyesalkan, jika ada wacana penghapusan pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Terlebih, masih banyak orang ataupun golongan yang tidak menghormati agama dan ulama, baik secara langsung maupun tidak langsung.

"Desakan penghapusan pasal penodaan agama tersebut, justru menimbulkan kekhawatiran munculnya sikap intoleransi terhadap umat beragama" ujar Adhes, pria jebolan Institut Sosial dan Ilmu Politik (IISIP) Jakarta.

Forjim tidak sepakat jika pasal tentang penodaan agama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dihapus.

"Pasal tersebut harus tetap ada untuk mencegah adanya konflik horizontal di masyarakat. Kita tidak ingin ada persoalan mengenai kebhinekaan atau saling menghina antar umat beragama. Semua pihak harus menjaga suasana tetap aman, damai dan kondusif," kata Ketua Umum Forjim.

Sudah seharusnya, lanjutnya, pihak berwajib menindak tegas pelaku penista agama dan penghina ulama di sosial media. Tapi, nampaknya aparat hukum bertindak lamban dalam merespon fenomena yang tidak lazim ini.

"Jika penistaan agama dan penghinaan ulama dibiarkan terus menerus, apa jadinya negeri dan bangsa ini? Apakah semua orang boleh menghina dan menista apapun atas nama kebebasan berpendapat dan berekspresi?

Kalau saja, aparat hukum cepat merespon penistaan ini, tak mungkin terjadi kelompok masyarakat yang bertindak sendiri, karena kelambanan dari penegak hukum itu sendiri.

Forjim tidak sependapat dengan istilah tindakan teror atau diburu. Istilah itu sangat tidak tepat dan cenderung tendensius.

Justru dengan mendatangi masyarakat yang menghina ulama atau siapapun, adalah upaya untuk mencerdaskan masyarakat untuk bijak dalam bersosial media.

"Membiarkan masyarakat melakukan kekerasan di media sosial tanpa arahan adalah sebuah pembodohan. Kita tak ingin negeri ini melahirkan generasi brutal tanpa arahan. Kita semua punya tanggungjawab sosial untuk mencerdaskan masyarakat."

Melihat hal itu Forjim mengecam keras golongan masyarakat yang menghina ulama atau siapapun atas nama kebebasan berpendapat dan berekspresi di media sosial.

Forjim meminta pihak Kepolisian Republik Indonesia agar cepat merespon masyarakat yang melakukan fitnah keji, menghina, menista ulama dan agama tertentu atau siapapun tanpa bukti nyata.

Forjim mengajak insan media, para pendidik atau pihak terkait untuk mencerdaskan masyarakat dalam menyampaikan pendapat tanpa harus melanggar hukum, dalam hal ini UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(rls/bh/rat)


 
Berita Terkait Ulama
 
• HNW: Bangsa Indonesia Banyak 'Berhutang' Pada Para Ulama
 
• Pernyataan Ma'ruf Amin Soal Wafatnya Ulama Dikecam, Jubir Klarifikasi: Itu Kutipan Hadis
 
• Indonesia Darurat Perlindungan Tokoh Agama
 
• Syekh Ali Jaber: Saya Tidak Terima Kalau Pelaku Penusukan Dianggap Gila, Dia Sangat Terlatih
 
• Menko Polhukam Mahfud MD: Penikam Syekh Ali Jaber Harus Dibongkar Jaringan di Belakangnya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]