Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Media
Fordiswan: Pembungkaman Media Islam, Ancaman Bagi Media yang Kritik Pemerintah
Sunday 05 Apr 2015 04:43:57

Muhammad Jokay (kanan) Ketua Forum Diskusi Wartawan (Fordiswan) dan Kosashi (kiri) Angota Fordiswan Jakarta, Sabtu (4/4).(Foto: BH/bar)
JAKARTA, Berita HUKUM - Forum Diskusi Wartawan (Fordiswan) mengecam keras atas tindakan pemblokiran terhadap 22 media online Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo). Terlebih tindakan pemblokiran tersebut atas perintah Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) yang diketahui tanpa melalui diskusi dengan sejumlah ormas Islam, seperti Nahdatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), termasuk Front Pembela Islam (FPI).

"Pemerintah seharusnya berdiskusi dulu dengan ormas itu. Saya kira itu lebih bijak sebelum memblokir website Islam," kata Ketua Dewan Syuro Fordiswan Muhammad Jokay, di Jakarta pada, Sabtu (4/4).

Pemblokiran ini, lanjutnya, jelas merugikan bagi kecerdasan umat. Pemblokiran Ini juga sekaligus ancaman pembungkaman terhadap media yang kritis kepada pemerintah. "Hal ini sangat tidak bisa dibenarkan," tegas lelaki yang akrab disapa Jokay ini.

Oleh sebab itu, tambah Jokay yang juga sebagai Pemred di salah satu di media online ini meminta, dengan hormat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk mengevaluasi kinerja Menteri Menkominfo dan Kepala BNPT agar tidak semena-mena dalam menjalankan tugasnya sebagai pejabat negara. "Dan juga meminta kepada Presiden dan Wakil Presiden RI membuka kembali website media online Islam yang diblokir oleh Kemenkominfo," pintanya, yang juga mantan aktivis dari kalangan buruh ini.

Ia juga menilai, tidak perlu ada yang ditakuti dengan isi pemberitaan media Islam. Pasalnya, tidak ada yang salah dengan pemberitaan tersebut.

"Kalau dibilang media Islam mengajarkan paham radikalisme saya bilang tidak, radikalismenya dimana? Kemenkominfo saja tidak tahu. Justru kalau diperhatikan isi beritanya itu kritik membangun kok. Jadi jangan parno lah," tutup Jokay.(bh/bar)


 
Berita Terkait Media
 
LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta
 
Dewan Pers Indonesia dan SPRI Ajukan 8 Tuntutan Kemerdekaan Pers kepada Presiden
 
LKPP Terima Pengaduan WAKOMINDO Terkait Diskriminasi Kerjasama Media di Pemerintahan Daerah
 
Biro PP Lakukan 'Media Visit' Massifikasi Informasi Kinerja DPR dan Persiapan IPU
 
Perselisihan Kapolrestro Depok-Wartawan Dimusyawarahkan, Kompolnas: Media Membantu Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]