Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Proyek Kereta Cepat
Fitra: Kereta Cepat Tak Gunakan Anggaran Negara, Omong Kosong!
2016-02-15 13:09:03

Ilustrasi. Peletakan batu pertama pembangunan kereta cepat Jakarta-Bandung oleh Presiden RI, Joko Widodo.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (Fitra) menegaskan tidak mungkin jika mega proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 142,3 dengan nilai US$5,5 miliar atau sekitar Rp 75 triliun sama sekali tidak menggunakan anggaran negara.

Pasalnya, proyek moda transportasi massal sudah dipastikan adalah proyek rugi. Fitra pun melihat beberapa sejarah China, saat melakukan proyek kereta cepat yang selalu merugi ketika kereta cepat dioperasikan, karena harga tiket yang cukup mahal.

"Artinya dalam pengoperasian nantinya, akan subsidi dari pemerintah, guna menyesuaikan tarif, sehingga dapat menggenjot masyarakat penggunaan kereta cepat. Berarti omong kosong kan, jika biaya kereta cepat tanpa APBN. Karena ujung-ujungnnya pemerintah mengeluarkan subsidi," terang Manager Advokasi Fitra, Apung Widadi, di Kantor Fitra Mampang, Jakarta, Senin (15/2).

Dia menambahkan, target perhitungan Management kereta cepat Jakarta-Bandung terhadap target pendapatan per hari kereta cepat akan defisit. Jumlah penumpang per hari akan mencapai 12.000 orang dengan harga tiket Rp225 ribu per orang, maka pendapatan per hari sekira Rp3 miliar, artinya akan ada defisit Rp5 miliar dari target Management kereta cepat Jakarta-Bandung.

"Jika ada defisit angka, maka akan ada subsidi dari pemerintah, supaya menutupi kerugian," paparnya.

Dia pun mencontohkan kereta api Agro Parahyangan rute Jakarta-Bandung dengan harga tiket Rp60-80 ribu. Menurutnya, dengan harga tiket semurah itu, Agro Parahyangan kesulitan mencapai target penumpang 12.000 per hari.

"Kereta ini saja sulit mendapat 12.000 penumpang. Paling banyak 8.300 penumpang per hari. Ini harga tiket sudah murah. Artinya apa, pemerintah sebaiknya tidak melanjutkan pembangunan proyek ini," terangnya.(mrt/okezone/bh/sya)



 
Berita Terkait Proyek Kereta Cepat
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
 
Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini
 
KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
 
Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
 
Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]