Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kasus Travel Umroh
First Travel Harus Ganti Kerugian Jamaah, Skema Ganti Rugi Perlu Dibicarakan
2017-10-15 17:26:09

Ilustrasi. Gedung DPR RI, Senayan Jakarta.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Skema ganti rugi untuk jamaah para korban First Travel perlu segera dibicarakan. Sampai saat ini Komisi VIII DPR RI belum membicarakannya secara khusus dengan pemerintah. Skema ganti rugi bagi jamaah perlu melibatkan banyak pihak, seperti Kemenag, Polri, OJK, dan PPATK.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Noor Achmad menyampaikan hal itu kepada pers usai memimpin rapat dengar pendapat umum dengan jamaah para korban First Travel di ruang Komisi VIII DPR, Kamis (12/10). Kasus ini belum ada formula solusinya. Sementara jamaah korban First Travel menuntut pemerintah mengambil alih ganti rugi tersebut.

"Kasus ini harus ada formula solusinya. Nanti akan ada pertermuan dengan Polri, PPATK, OJK, dan Kemenag, supaya ada formulanya yang bisa disampaikan kepada jamaah. Usulan diambil alih pemerintah itu nanti kita bicarakan dengan tuntas. Kita harapkan regulasi yang akan datang dengan perubahan UU No.13/2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji nanti harus ada jaminannya bagi jamaah. Kalau mereka berumroh atau haji, harus dipastikan bisa berangkat," tegas Noor.

Skema ganti rugi bagi jamaah juga berlaku bagi kasus jamaah haji yang tidak jadi berangkat. Untuk itu, lanjut politisi Golkar ini, pemerintah dan DPR akan mengawasi mana saja biro travel yang menawarkan biaya termurah dan termahal kepada jamaah. "Jangan sampai biaya termurah dan termahal yang diajukan biro travel itu malah merugikan jamaah," ujarnya.

Pada bagian lain, Noor juga menyatakan bahwa usulan jamaah korban agar First Travel tidak dipailitkan mendapat persetujuan Komisi VIII. Bila dipailitkan, otomatis uang jamaah tidak bisa dikembalikan. "Padahal, uang ini belum ketemu seluruhnya. Uang ini masih disimpan di tempat-tempat tertentu. Kalau dipailitkan, jamaah pasti curiga. Kalau sudah dipailitkan nanti bosnya tetap kaya. Itu yang dikhawatirkan jamaah dan kami sepakat itu," ucap Noor mengakhiri wawancaranya.

Sementara, emilik biro perjalan umroh First Travel tetap harus bertanggung jawab mengganti kerugian jamaah korban umroh yang tidak jadi diberangkatkan. Ganti rugi uang jamaah sebaiknya tidak dibebankan kepada pemerintah lagi, karena akan menguntungkan pemilik biro perjalanan yang bermasalah.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI Endang Maria Astuti di sela-sela rapat dengan Otoritas Jasa Keungan (OJK) di DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (12/10). Endang menyatakan, masyarakat yang dirugikan dengan First Travel harus cerdas menuntut. Sebaiknya yang dikejar adalah pemilik First Travel, agar tidak lari dari tanggung jawab.

Seperti diketahui, saat beraudensi dengan Komisi VIII, jamaah korban First Travel menuntut pemerintah menalangi kerugian yang diderita para jamaah. Sistem talangan ganti rugi yang diinginkan jamaah adalah seperti pada kasus lumpur Lapindo. Masyarakat mendapat talangan ganti rugi dari pemerintah. Lalu, pemerintah menyita aset perusahaan yang telah merugikan masyarakat.

"Korban belum mengerti alur hukum, yang penting bagi mereka bagaimana mendapatkan ganti rugi secepatnya. Mereka menuntut tanpa mempertimbangkan bahwa tuntutan itu seharunya ke biro travel. Ketika izin dicabut oleh Kemenag, justru kita khawatir perlindungan hak-hak korban dari biro-biro travel ini tidak ada. Ketika tuntutan kerugian jamaah diganti oleh negara seperti Lapindo justru jadi preseden buruk. Tuntutan selalu ke pemerintah, karena nanti yang diuntungkan adalah biro travel," tandas politisi Golkar tersebut.

Mengambil uang ganti rugi dari kas negara sebetulnya sama saja dengan mengambil uang rakyat sendiri. "Ini jadi tidak adil. Masyarakat harus cerdas melihat kasusnya," seru Endang. Ia berharap, dalam kasus First Travel tidak ada pihak yang saling melempar tanggung jawab. Apapun keputusannya nanti harus segera di-follow up. Dengan begitu para korban bisa mendapat solusi cepat dari pemerintah dan DPR.(mh,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Kasus Travel Umroh
 
Keputusan MA Kasus First Travel Janggal
 
First Travel: Aset-aset Dirampas Negara, Pengacara Korban: 'Ini Uang Jamaah, Kok Jadi Tidak Ada Solusi?'
 
Travel Haji dan Umroh PT Madinah Iman Wisata Membantah Terlibat Penipuan Jemaah di Bengkulu
 
First Travel Harus Ganti Kerugian Jamaah, Skema Ganti Rugi Perlu Dibicarakan
 
Muslim Ayub Minta Pemerintah Bijak Menyikapi Korban First Travel
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]