Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pinjol
FinTech: Tantangan dan Peluang Bagi Industri Keuangan dan Pelaku UMKM di Kawasan Timur Indonesia
2020-01-16 05:12:12

Paulina Pietersz (kiri) dan Eric Fernando (tengah) Serta Peter Febian (kanan) Saat Menjadi Pemateri di Acara FinTech Talkshow.(Foto: BH /ra)
GORONTALO, Berita HUKUM - Teknologi Finansial, atau yang kini akrab disebut sebagai Financial Technology (FinTech) telah hadir diantara kita dan menjanjikan banyak kemudahan bagi kita masyarakat untuk melakukan kegiatan bisnis dan transaksi finansial, tapi sayangnya, tidak semua produk FinTech Peer-to-Peer (P2P) Lending di ciptakan sama, masih ada sejumlah produk FinTech berupa Pinjaman Online, atau "PinJol", yang tidak diakui legalitas resminya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia.

Hingga akhir tahun 2019, OJK telah merilis 164 nama aplikasi FinTech legal yang aman digunakan oleh masyarakat luas, termasuk kalangan UMKM. Namun di luar sana, masih ada lebih dari 1.200 produk Pinjaman Online ilegal yang telah terbukti banyak meresahkan dan merugikan masyarakat; dari mulai potongan pinjaman yang sangat besar, penyebaran dan penyalahgunaan data pribadi nasabah dan tingkat bunga yang tidak manusiawi, hingga metode penagihan yang barbar. Ini semua telah menimbulkan dampak sosial dan dampak psikologis yang besar di tengah masyarakat.

RecTra Consulting bekerjasama dengan Universitas Negeri Gorontalo, merasa terpanggil untuk menjadi bagian penting dalam program inklusi keuangan dan literasi teknologi keuangan, melalui acara Seminar Nasional dengan mengusung tema "FinTech: Tantangan dan Peluang bagi Industri Keuangan dan Pelaku UMKM di Kawasan Timur Indonesia."

Eric Fernando selaku Goverment dan Public Relation di PT. Glotech Prima Vista mengatakan bahwa sejak 23 Mei 2018 lalu, mereka telah menyalurkan kredit sekitar 750 Milyar ke 300 ribu pengguna di 34 Provinsi seluruh Indonesia, dan di Gorontalo sudah memiliki 500 UMKM sebagai mitra kerjasama.

"Masalah UMKM hari ini, masih banyak transaksi mereka yang belum tercatat secara rapi, artinya permasalahan-permasalahan tersebut kita coba bantu dengan menyediakan Point Of Sales, jadi mereka bisa bikin Bon atau Nota secara tersistem atau secara elektronik sehingga pencatatan keuangan mereka bisa lebih rapi," ungkap Eric Fernando, Rabu (15/1).

Seminar ini berlangsung pada hari Rabu 15 Januari 2020 di Gedung Kegiatan Mahasiswa, Universitas Negeri Gorontalo dan kegiatan serupa sebelumnya telah dilaksanakan dengan sukses pada tanggal 11 Desember 2019 di Universitas Negeri Solo dan tanggal 13 Januari 2020 di Universitas Hasanuddin Makassar.

"Perbedaan antara FinTech dengan yang lain adalah dari proses verifikasi, kami melakukan verifikasi dengan mesin learning dan analisa big data, sehingga orang yang ingin meminjam kepada kami bisa melihat langsung kredit scoringnya, dan dari situ kita bisa memberikan rekomendasi, berapa nilai pinjaman, tenor, limit bunga dan lain sebagainya yang bisa kita bebankan kepada peminjam tersebut, proses verifikasinya jauh lebih cepat, bahkan rekor kami pernah dalam waktu 7 menit bisa langsung dapat pinjaman," tambah Eric.

Kegiatan ini dilakukan sebagai rangkaian Road Show Edukasi & Sosialiasi FinTech bagi masyarakat Indonesia, khususnya para mahasiswa & pelaku UMKM, sebagai kalangan pengguna produk FinTech terbanyak di industri keuangan.

Road Show Sulawesi ini meliputi tiga kota sekaligus yaitu Makassar (13 Januari), Gorontalo (15 Januari), dan Manado, di Universitas Negeri Sam Ratulangi pada tanggal 17 Januari 2020.

"RecTra Consulting menghaturkan terima kasih sebesar-besarnya pada OJK, para Institusi Pendidikan Tinggi, Pihak Industri Keuangan, Pers dan Media, Praktisi UMKM, dan kalangan masyarakat umum yang telah berperan serta dalam kegiatan ini," ujar Catherine Ikadewi selaku CEO dan Founder RecTra Consulting.(bh/ra)


 
Berita Terkait Pinjol
 
• Meski Sudah Banyak Ditutup, Pinjol Ilegal Tetap Marak di Masyarakat
 
• BUMN 'Holding' Ultra Mikro Eliminir Rentenir Pinjol Illegal
 
• Manager Pinjol Ilegal di PIK 2 Jakarta Utara Ditetapkan Tersangka
 
• JAKI Sambangi Mabes Polri Berikan Hasil Investigasi Dugaan Pinjol Illegal
 
• Polisi: Dari 5 TKP, Total Ada 13 Tersangka dan 105 Aplikasi Pinjol Ilegal
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]