Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU Pemilu
Farhat Abbas dan Iwan Piliang Perbaiki Permohonan Uji UU Pemilu Presiden
Friday 31 May 2013 10:57:18

Pemohon Prinsipal M. Farhat Abbas (tengah) dan Iwan Piliang (kanan) didampingi kuasa hukum Windu Wijaya (kiri) hadir dalam sidang perbaikan permohonan uji materi UU Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Ruang Sidang Panel Gedung MK.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang kedua perkara Pengujian Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dimohonkan oleh M. Farhat Abbas dan Iwan Piliang, Kamis (30/5). Dalam sidang yang dihadiri kedua prinsipal Pemohon, Windu Wijaya selaku Kuasa Hukum Pemohon menyampaikan poin-poin perbaikan dalam permohonan kliennya.

Windu Wijaya menyatakan telah melakukan perbaikan permohonan sesuai dengan saran hakim pada sidang pendahuluan sebelumnya. Poin-poin yang diperbaiki yakni pada kedudukan hukum Para Pemohon, pokok permohonan, kewenangan MK, dan tuntutan (petitum) permohonan.

“Adapun perbaikannya, mengenai kedudukan hukum dari Pemohon dan kemudian pokok permohonan mengenai kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menguji perkara yang telah diuji, tercantum dalam pokok permohonan poin dua halaman sepuluh. Adapun berkaitan dengan petitum, telah diperbaiki mengenai kalimat bahasanya, Yang Mulia,” jelas Windu Wijaya.

Usai perbakan permohonan diterima oleh Panel Hakim yang diketuai Muhammad Alim, bukti Pemohon yakni P-1 dan P-2 juga dinyatakan sah oleh Alim. “Bukti P-1 dan P-2 saya nyatakan sah. Bagi Pemohon, masih ada kesempatan kalau andai kata permohonan ini diteruskan. Jadi, nanti kami akan laporkan dulu kepada Sidang Pleno Rapat Permusyawaratan Hakim, kemudian tindak lanjut daripada itu, kalau masih dilanjutkan persidangannya, Anda bisa masih mengajukan bukti tertulis dan mungkin juga ahli atau mungkin saksi kalau diperlukan,” tukas Alim sembari menutut sidang perkara No. 46/PUU-XI/2013 yang berlangsung sangat singkat itu.

Sebelumnya Para Pemohon mempermasalahkan ketentuan Pasal 1 ayat (4), Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 UU tersebut karena menghilangkan kesempatan keduanya mencalonkan diri tanpa diusulkan partai politik. Windu Wijaya dalam sidang pendahuluan mengatakan hak kliennya sebagai warga negara dan hak parpol untuk mencalonkan atau mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden haruslah sama dan seimbang. Hal itu, lanjut Windu, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 28 ayat (2) UUD 1945.

“Memberikan kesempatan warga negara untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa melalui partai politik tidaklah bertentangan dengan konstitusi. Sebaliknya, menutup kesempatan untuk mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa melalui parpol seperti yang dilakukan oleh ketentuan Pasal 1, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 13 adalah inkonstitusional,” jelas Windu menguraikan alasan permohonan kliennya pada sidang pemeriksaan pendahuluan yang digelar, Kamis (16/5) yang lalu.(yna/mk/bhc/opn)


 
Berita Terkait UU Pemilu
 
• UU Pemilu Tidak Mengatur Kepala Daerah Terpilih Lalu Kena OTT KPK
 
• Saya akan Melawan UU Pemilu yang Baru Disahkan ke Mahkamah Konstitusi
 
• Dewan Optimis RUU Pemilu Selesai April 2017
 
• Harus Mundur Saat Menjadi Caleg, PNS Gugat UU Pemilu Legislatif
 
• MK Kembali Tolak Peluang Capres Independen
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]