Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pilpres
Fahri Hamzah Usul Kampanye Pilpres Dibiayai Negara
2018-06-28 19:13:36

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.(Foto: BH /mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengusulkan pembiayaan untuk kampanye Pemilihan Presiden (Pilpres) diambil alih negara. Mekanisme penggunaan dana kampanye juga harus jelas supaya tidak ada penyimpangan di lapangan.

"Yang saya katakan adalah, apabila pembiayaan politik itu kepada kandidat presiden tidak diambil-alih oleh negara, maka akan datang orang-orang yang menawarkan bantuan kepada kandidat," ujar Fahri kepada wartawan, Kamis (28/6).

Dengan kondisi demikian, maka kandidat yang akan mendapatkan tawaran fasilitas paling banyak adalah mereka yang sedang berkuasa. Pasalnya, yang sedang berkuasa punya tanda tangan, punya kewenangan yang semua itu bisa menyebabkan terjadinya korupsi politik.

Diakuinya, metode penggalangan dana politik (Fund Rising Pilpres) yang dipaparkannya pada media itu, saat ini memang cukup rumit dan tidak mudah dipahami. Sehingga dirinya khawatir sejumlah media salah dalam mengutip pernyataannya.

"Jadi kemarin, saya sedang mengomentari dilema fund rising Pilpres kepada teman-teman wartawan, Maka saya uraikan secara panjang lebar. Sebab saya termasuk menulis tema ini sebagai cara menghentikan kasus korupsi terutama korupsi politik. Sebab, korupsi politik itu akarnya ada pada pembiayaan politik, dan korupsi politik itu tidak bisa ditemukan oleh audit karena modusnya adalah persekongkolan," paparnya.

Ditambahkannya, memang tidak semua fund rising Pilpres ilegal. Karena itu semakin sulit dilacak dan ditemukan. Ini salah satu penyakit sistem demokrasi. Oleh sebab itu, menurutnya jika sistem fund rising Pilpres dibiarkan mengambang, maka semua orang akan mencari cara untuk mencari pembiayaan. Biaya Pilpres itu bagian dari cara perang. Bahkan dianggap sebagai alat perang utama. Bukan ide atau kecerdasan, apalah hati dan kejujuran.

Sementara, pada akun media sosial Instagram @fahrihamzah menguraikan bahwa, di dunia ini, ada 3 cara membiayai politik. Oleh negara (rakyat), oleh pasar atau gabungan keduanya.

Semua harus diatur secara ketat sebab terutama pasar, sangat berkepentingan dengan politik. Rakyat dan negara sering dikalahkan. Lihat saja faktanya.
Kalau negara tidak jelas sikapnya dalam pembiayaan politik maka politisi akan menjadi mangsa pengusaha saja atau kelompok yang punya pengaruh dalam masyarakat.

Uang bisa beredar secara ilegal dan masuk dalam nadi politik kita.

Dalam kerangka ini saya katakan, ketidakjelasan ini akan menguntungkan incumbent secara otomatis.

Kenapa? Karena incumbent sedang pegang kuasa yang sangat diperlukan oleh pengusaha. Pengusaha dalam tradisi apapun selalu cari beking.

Di antara para pengusaha ada yang sudah mendapatkan keuntungan dan fee yang banyak dari proyek pemerintah.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan akan melakukan penggalangan dana lewat akun Facebook resminya. Ia mengatakan jika Partai Gerindra membutuhkan dukungan dan donasi dari masyarakat pendukungnya.

Bahkan Prabowo mengatakan telah menyiapkan nomor rekening yang bisa digunakan untuk menampung bantuan dari para pendukungnya. Berapapun nilai bantuan yang dikirimkan akan sangat membantu perjuangan Gerindra. Hal tersebut juga pernah dilakukan dalam Pilpres 2014 lalu oleh Pasangan Jokowi - JK dengan gerakan yang dinamai "Gerakan 1.000 Rupiah Jokowi-JK untuk Perubahan Indonesia".(ayu/sc/DPR/bh/sya)



 
Berita Terkait Pilpres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]