Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Fahri Hamzah Tegaskan Pentingnya Independensi Lembaga Perwakilan
2019-04-17 01:26:29

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.(Foto: Oji/jk)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menjelaskan, saat ini Tim Reformasi DPR RI sedang menyiapkan enam Undang-Undang (UU) baru untuk memperbaiki sistem kelembagaan dewan perwakilan. Dari enam UU itu, empat adalah pecahan dari UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3). Ia mengatakan, lembaga perwakilan seperti MPR, DPR, DPD dan DPRD adalah lembaga-lembaga yang besar, sehingga sudah sepatutnya memiliki aturan sendiri.

Menurut Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) itu, karena masih tergabungnya empat lembaga perwakilan tersebut dalam satu UU, sehingga cara membaca undang-undangnya pun sering tidak clear. Makanya sebaiknya dipisahkan, ada UU MPR, UU DPR, UU DPD, dan UU DPRD. Terlebih lagi di internal DPR RI, independensi Anggota Dewan masih sangat terikat dengan partainya.

"Kita mau mengatur keseluruhan konsep independensi lembaga perwakilan, sebab ini yang enggak ada. Harus jujur kita katakan, DPR tidak independen, karena sistem hubungannya dengan partainya sangat tidak independen," ungkap Fahri saat Focus Group Discussion (FGD) Peluncuran buku karya Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, 'Kata Fadli: Catatan-Catatan Kritis dari Senayan’, di Gedung Nusantara DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/4).

Menurut Fahri, Anggota DPR RI seharusnya setelah terpilih menjadi Anggota Dewan, maka hubungannya dengan partai politik harus menjadi lebih independen, karena ada suara rakyat pada dirinya. Independensi lembaga perwakilan ini akan dituangkan dalam undang-undang lembaga perwakilan, sehingga tidak saja orangnya tapi kawasannya juga independen.

"Betapa pentingnya DPR ke depan di-bikin merdeka, di-bikin lebih independen. Kami mengundang para ilmuwan untuk membicarakan konsep ini. Kita undang pakar-pakar, kita berikan drafnya, kita kasih gambaran framebesarnya. Inilah desain lembaga perwakilan kita yang sesuai dengan undang-undang dasar," papar legislator dapil NTB itu.(eko/sf/DPR/bh/sya)




 
Berita Terkait Pemilu
 
• Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
• PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
• Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
• DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
• Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]