Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pencemaran Nama Baik
Fahri Hamzah Sudah Diberi Tahu SPDP Kasus Sohibul Iman oleh Penyidik
2018-07-17 20:51:04

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan status laporannya terhadap Presiden PKS Sohibul Iman telah naik ke tingkat penyidikan. Dalam kasus ini, Fahri menyebutkan akan ada tersangka karena sudah ada dua alat bukti yang cukup.

Namun, saat disinggung apakah sudah diberitahu oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait siapa tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik ini, Fahri tidak menyebutkan sosok tersangka karena semuanya adalah wewenang penyidik.

"Itu wilayah penyidik. Tapi kami yang jelas udah diberitahu bahwa ini sudah naik penyidikan. Artinya ditemukan dua alat bukti bahwa seseorang sudah melakukan tindak pidana yang disangkakan. Siapa orangnya, nggak usah terlalu detail lah nanti repot," kata Fahri di Polda Metro Jaya, Selasa (17/7).

Penyidik akan menetapkan tersangka dalam kasus ini karena dalam pemeriksaan dengan 16 pertanyaan ini, Fahri diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) oleh penyidik.

"Ini adalah pemberitahuan dimulainya penyidikan. Artinya penyidik udah sampai pada kesimpulan telah ditemukannya dua alat bukti yang cukup untuk menentukan bahwa perkara ini naik kepada penyidikan dan tentu akan ada tersangkanya," ucapnya.

Lebih lanjut, Fahri juga menyatakan laporan ini hanya ditujukan untuk Sohibul Iman. Dia tak ingin kasus ini merembet kepada pihak lain kecuali ada putusan pengadilan yang membuktikan demikian.

"Memang ada perdebatan apakah perlu dikembangkan pada pihak lain karena ada pihak yang mau menjadi terlibat dalam hal ini Ketua Majelis Syuro. Saya bilang nggak, saya batasi pada Sohibul. Adapun kalau nanti di pengadilan memang dianggap ada proses yang memungkinkan ke arah sana tentu saya akan ambil keputusan tapi tentu setelah persidangan," jelasnya.

Fahri Hamzah melaporkan Sohibul Iman ke Polda Metro Jaya, karena menduga Sohibul telah melakukan pencemaran nama baik, karena Fahri disebut sebagai pembohong dan pembangkang di PKS.

Laporan Fahri itu telah diterima dan teregistrasi dengan nomor LP/1265/III/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus per 8 Maret 2018. Terlapor Sohibul Iman diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 311 KUHP dan 310 KUHP.(bh/as)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Hina Marga Silaban, Pemilik Akun Facebook Tiger Wong Dipolisikan
 
Antara George Floyd dan Said Didu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
RUU PPRT Jadi Usulan Inisiatif DPR, PRT Ungkap Ini
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]