Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Fahri Hamzah
Fahri Hamzah: Yasonna Laoly Pengacau Islah Partai Golkar
Friday 22 May 2015 20:27:57

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly dituding selalu ikut campur dalam konflik internal Partai Golkar. Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, jika pria asal Nias itu tidak ikut campur maka peluang islah kepengurusan Partai Golkar akan terbuka.

"Partai dibiarkan selesaikan masalah sendiri, kan ada mekanisme politik. Diam saja dulu, tunggu (proses) pengadilan," ujarnya, Jumat (22/5).

Yasonna Laoly juga dianggap sebagai pengacau perpolitikan Indonesia. Sebab, ia terus menabrak peraturan tentang penyelesaian konflik kepengurusan partai politik.

"Ini islah belum, mahkamah partai ditorpedo surat, pengadilan pun ditorpedo. Harusnya enggak usah banding, jadi kayak pengacau terus-menerus (Yasonna)," ucap Fahri.

Wakil Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menambahkan, jika Yasonna Laoly mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait Golkar, maka partai berlambang beringin itu terancam tidak bisa ikut pilkada. PTUN sendiri mengabulkan gugatan Aburizal Bakrie terkait pengesahan Golkar kepengurusan Agung Laksono oleh Yasonna.

"Jadi, ini kita tidak mengerti apa yang terjadi. Kan kalau enggak ada banding enak. Kan Pak Agung sama Pak Ical tinggal ketemu (islah)," tutur Fahri.

Sementara, Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto menulis melalui akun Twitter-nya bahwa ada satu pihak di pemerintahan yang selalu membuat gaduh perpolitikan Indonesia. Prabowo dalam akun Twitter-nya, @Prabowo08, dengan 1.838.645 followers menyinggung sejumlah pihak di pemerintahan yang disebutnya terus membuat gaduh.

"Kita prihatin bahwa justru banyak kegaduhan yang tak perlu ditimbulkan oleh beberapa individu dalam pemerintah sendiri. #1TahunKMP," tulis Prabowo.

Prabowo memberi pesan kepada Presiden Jokowi bahwa ketenangan politik tak akan terwujud kalau ada yang terus membuat gaduh. Prabowo juga mengingatkan pentingnya kepastian hukum dan menjaga muruah demokrasi.

"Ketenangan politik hanya akan terwujud kalau demokrasi dihormati dan dijalankan. Tak boleh ada akal-akalan terhadap hukum dan demokrasi," kata Prabowo.

Ketua Umum Partai Gerindra ini lantas menegaskan komitmen KMP untuk terus bermitra kritis dengan pemerintah seperti terus memberi saran demi kebaikan pemerintahan Jokowi-JK.

"KMP akan selalu menjaga dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara. Mohon doa dan dukungan sahabat selalu. Terima kasih. #1TahunKMP," jelas Prabowo.

Sedangkan, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon mengatakan, kemungkinan tweet dari Prabowo tersebut ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly.

Menurutnya, politikus PDI Perjuangan (PDIP) telah keluar jalur dengan ikut campur mengenai konflik di tubuh partai politik (parpol), seperti Golkar dan PPP.

"Semua tahu, dimulai Menkumham yang buat keputusan politik, dan pengadilan membatalkan. Keputusan politik PPP dan Partai Golkar, berarti kesalahan 100 persen," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/5).

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu membandingkan Yasonna dengan para menteri di luar negeri. Ia mengatakan jika pembantu presiden sudah berbuat kesalahan yang fatal pasti akan mengundurkan diri, atau yang terburuk adalah bunuh diri.

"Kalau di luar negeri ngundurin diri atau bunuh diri," tegasnya.

Oleh karena itu, disarankan Yasonna bertindak seperti negarawan yang tidak ikut campur dalam urusan partai, serta lebih memilih mewujudkan program-program nawacita yang digagas Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

"Jangan buat kegaduhan, kondisi ekonomi, dipengaruhi politik, karena akan membuat pemerintah sulit bergerak," tuturnya.(fid/abp/okezone/bh/sya)


 
Berita Terkait Fahri Hamzah
 
• Tegur Dahnil, Fahri Hamzah: Bro, Jangan Seret Pak Prabowo Ke Isu Kecil
 
• Fahri Hamzah Sarankan Presiden Bentuk Perppu Perlindungan Data Penduduk
 
• Kivlan Zen Batal Dicekal, Fahri Hamzah: Bukti Hukum Kita Diatur Segelintir Orang
 
• Jika Prabowo Menang, Fahri Usul SBY dan Amien Rais Jadi Menteri Senior
 
• Terlalu Cepat Definisikan Pahlawan dengan Pengertian Baru
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]