Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Fahri Hamzah: Pemilu 2019 Makan Korban Hingga Ratusan Jiwa, Akibat Salah Disain Sejak Awal
2019-04-26 05:48:19

Ilustrasi. Tampak suasana saat perhitungan suara Capres di TPS pada Rabu (17/4).(Foto: BH /sya)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menyatakan, peristiwa meninggal dunianya pada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) bukan hal yang sepele.

Sebagaimana, dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) serentak legislatif dan pemilihan presiden (pilpres) pada 17 April lalu, ada
139 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan 548 orang dilaporkan sakit.

"Itu nggak normal. Orang dikasih kerjaan, terus sampai meninggal ratusan itu nggak normal loh. Jangan dianggap normal. Peristiwa ini sangat memprihatinkan," katanya saat ditemui wartawan di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (24/4).

Dirinya menambahkan, di negara demokrasi manapun tidak ada pemilu yang memakan korban hingga ratusan orang meninggal dunia, ribuan yang sakit seperti pemilu di Indonesia ini.

Bahkan, sampai ada korban sosial berupa disintegrasi yang mengaga, ada korban ekonomi karena harus mengeluarkan dana lebih dari 26 triliun, juga korban politik yang tidak stabil dalam kurun yang begitu lama.

"Jadi korban yang begitu besar ini harus segera diakhiri. Ini terjadi akibat adanya kesalahan sistemik dalam cara kita menata regulasi dan kelembagaan pemilu, serta juga kultur daripada petugas pemilu kita," cetusnya lagi.

Kendati bukan di Komisi II DPR dan tidak ikut membahas Undang-Undang Pemilu dan Partai Politik (Parpol), namun Fahri menilai kalau kejadian yang tidak normal tersebut akibat sistem yang sejak awal diterapkan dalam Undang-Undang Pemilu itu salah disain, sehingga korbannya banyak.

"Nah, karena itu sebetulnya yang diperlukan adalah kearifan dari kita semua untuk mengakhiri problem yang terulang dalam setiap Undang-Undang Pemilu kita," kata inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (GARBI) itu.

Mengapa? Sebab, kata Fahri, UU Parpol dan Pemilu selalu dibahas diujung, tanpa investigasi menyeluruh tentang bagaimana sebuah disain sistem yang lubangnya itu tidak ada. Sehingga kalau orang mau melakukan satu kesalahan dalam sistem itu, tidak bisa karena sudah ditutup.

"Sekarang bagaimana coba? 813 ribu TPS itu, orang disuruh saksi masing-masing. Dan sudah saya cek, ternyata orang ini nggak sanggup membayar saksi, sehingga banyak sekali TPS yang tidak imbang. Di situlah ruang permainannya," sebut dia.

Karena itu, Fahri mengusulkan agar KPU dan Bawaslu lebih aktif merespon segala kecurangan yang disampaikan oleh masyarakat, jangan hanya sekali kali saja. Bila perlu, harus ada juru bicara atau petugas yang stand by (siap) setiap saat untuk menjelaskan ke publik.

"Harus ada jubir yang siap dan duduk 24 jam ngadapin wartawan, ngetik di sosial media dan sebagainya. Tapi yang saya perhatikan, web site nya KPU juga Bawaslu nggak melakukan itu. Pada hal yang bekecamuk itu di sosial media. Ini harusnya dijawab langsung," saran Anggota DPR RI dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Fahri juga mengatakan, kelisruhan dalam pelaksaa pemilu ini juga menjadi evaluasi presiden sebagai pengusul atas perubahan UU Pemilu dan Parpol, juga bahan evaluasi bagi parpol yang tidak inpenden atas kepentingan-kepentingan jangka pendek, yang dari awal merancang sistem pemilu ini berlubang.

"Maka kita harus berjanji pada diri kita sendiri bahwa kita tidak akan legi mendisain sistem pemilu yang begini kacau dan rusak. Cukuplah ini yang terakhir," pungkas Fahri Hamzah.(bh/br)


 
Berita Terkait Pemilu
 
Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]