Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu
Fahri Hamzah: Mestinya IDI Yang Periksa dokter Ani Hasibuan
2019-05-17 21:48:42

Ilustrasi. #SaveDokterAniHasibuan.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Langkah penyidik Polda Metro Jaya memanggil dokter Robiah Khairani Hasibuan atau Ani Hasibuan dinilai salah kaprah.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menekankan, semestinya Ani Hasibuan diperiksa Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

"Daripada memeriksa dokter ahli saraf Ani Hasibuan dengan tuduhan ujaran kebencian, mendingan periksa IDI. Lagipula apa yang disampaikan dokter Ani itu bukan ujaran kebencian," kata Fahri Hamzah kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/5).

Menurut Fahri, ini sama saja melarang akademik berbicara keilmuannya.

"Kalau dokter nggak boleh analisa kematian, maka nanti arsitek nggak boleh bicara bangunan, ulama nggak boleh ngomong agama, politisi nggak boleh bicara politik, lawyer nggak boleh bicara hukum, ekonom nggak boleh bicara ekonomi karena semua kena delik ujaran kebencian," tutur inisiator Gerakan Arah Baru Indonesia (GABRI) itu.

Ia menyayangkan sikap aparat keamanan yang justru tidak mendukung kondusivitas pasca Pemilu. Pasalnya, aparat justru ikut-ikutan memanaskan tensi politik saat ini.

"Kenapa nggak mendukung pencarian fakta untuk menjawab kegelisahan publik ya?" kata anggota DPR dari Dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) itu.

Sedianya hari ini dokter Ani Hasibuan diperiksa oleh penyidik Ditreskimsus Polda Metro Jaya. Namun, yang bersangkutan tidak datang.

Menurut Amin Fahrudin yang ditunjuk sebagai kuasa hukumnya menjelaskan,kliennya berhalangan hadir lantaran sakit.

“Jadi, kami minta ke penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penundaan pemeriksaan terhadap klien kami,” ujar Amindi Mapolda Metro Jaya, Jakarta, siang tadi.(RMOL/bh/sya)



 
Berita Terkait Pemilu
 
• Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
• PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
• Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
• DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
• Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]