Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Abraham Samad
Fahmi Idris: Prestasi Samad Lebih Besar Dibanding Kasus Sprindik
Thursday 04 Apr 2013 18:28:41

Fahmi Idris, politikus senior asal Partai Golkar saat diwawancarai para wartawan, Kamis (4/4).(Foto: BeritaHUKUM.com/din)
JAKARTA, Berita HUKUM - Fahmi Idris, politikus senior asal Partai Golkar menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (4/4) untuk memberi dukungan pada Ketua KPK Abraham Samad. Dukungan yang diberikan pada Samad itu karena pemimpin KPK dijatuhi sanksi oleh komite etik terkait bocornya draf sprindik Anas Urbaningrum.

Menurut Fahmi saat diminta keterangan di gedung KPK mengatakan, dirinya keberatan atas putusan Komite Etik yang mengatakan Abraham Samad telah melakukan pelanggaran terkait sprindik.

"Keputusan Komite Etik itu berlebihan, masalah etika itu sebetulnya mengatur rambu-rambu tugas, tidak tertera dalam UU rambu-rambu bagaimana bertugas yang patut dan tidak patut," katanya.

Manntan Menteri Perindustrian kabinet Indonesia bersatu Jilid I ini menyampaikan bahwa ada dua poin yang ingin disampaikan pada komite etik. Pertama, ia sangat menghormati keputusan Komite yang dipimpin Anies Baswedan ini dengan menyatakan pembocor sprindik tersebut bukan dibocorkan oleh Samad. Pembocor itu adalah Wiwin Suwandi yang merupakan Sekretaris pribadi Samad.

"Bahwa dinyatakan AS (Abraham Samad) melakukan pelanggaran meskipun pelanggaran sedang itu berlebihan yang terjadi itu kelalaian," tegasnya.

Menurutnya, teori manajemen tindakan Samad masuk dalam klasifikasi kelalaian personal. Dengan adanya persoalan ini, Fahmi berharap akan ada aturan di KPK yang tertulis mengenai rekruitmen staf untuk pimpinan harus dikualifikasikan sebagaimana mestinya. "Berarti dalam hal ini AS (Abraham Samad) tidak salah merekrut staf pribadinya," ujarnya.

Poin kedua, Samad yang memiliki integritas tinggi untuk memimpin pemberantasan korupsi harus dijadikan pertimbangan yang lebih lagi.

Hadirnya Samad di gedung KPK berhasil mengungkap banyak kasus-kasus korupsi besar yang mulai dibongkar. "AS telah melakukan tugas-tugas pokok dalam pemberantasan korupsi, kasus-kasus yang dulu tidak pernah tersentuh sekarang bisa dibongkar. Prestasi AS jauh lebih besar dibanding salahnya," ungkapnya.

Seperti diketahui, dalam kasus bocornya sprindik Anas, komite etik menyimpulkan bawa pelaku pembocor adalah sekretaris pribadi Samad. Lalu, komite etik menjatuhkan sanksi sedang yang berupa peringatan tertulis pada Samad.(bhc/din)


 
Berita Terkait Abraham Samad
 
Abraham Samad: Pemanggilan SBY Hanya Sebagai Saksi Meringankan
 
Abraham Samad: Susah Cari Pemimpin Amanah, Cenderung Otoriter
 
Abraham Apresiasi Bantuan Masyarakat Indonesia
 
Abraham Samad: Indonesia Perlu Buat UU Perlindungan Aset
 
Wiwin Sekpri Abraham Samad Resmi Dipecat, Sespim Gantikan Sementara
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]