Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Fadli Zon
Fadli Zon Terima FUI, Bahas Isu Aktual
Monday 22 Jun 2015 17:00:40

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Isu aktual menyangkut umat Islam di Tanah Air, menjadi perbincangan menarik saat Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon menerima delegasi Forum Umat Islam. Dari masalah komunisme, sweeping yang dilakukan ormas Islam, hingga pencalonan Sutiyoso sebagai Kepala BIN, menjadi topik perbincangan.

Bertempat di Ruang Rapat Pimpinan DPR, Jumat (19/6), Fadli menerima FUI yang merupakan gabungan dari ormas-ormas Islam di Tanah Air. Dipimpin Sekjen FUI KH. M. Al Khathath, FUI menyampaikan keresahan umat Islam Indonesia akhir-akhir ini. FUI menyerukan pemerintah agar tak lagi mengeluarkan pernyataan yang tidak bersimpati pada Islam.

Kebijakan-kebijakan yang menyengsarakan rakyat Indonesia agar dicabut, dan mendesak presiden agar meninjau kembali pencalonan Sutiyoso sebagai Kepala BIN. Pada bagian lain, FUI juga menyerukan pemerintah agar menyusun rencana strategis untuk membangkitkan kembali ekonomi nasional dari kelesuan. Dan tak ketinggalan, FUI juga menghimbau kepada seluruh warga bangsa untuk melakukan taubat nasional untuk menciptakan suasana masyarakat yang bertakwa.

Fadli Zon sendiri menyatakan, soal pencalonan Sutiyoso, sebaiknya BIN memang tidak diisi oleh seorang ketua partai. Kritik ini disampaikan FUI agar BIN lepas dari kepentingan politik. Sebaiknya, BIN diisi oleh orang-orang profesional dari kalangan internal BIN sendiri. Jejak rekam Sutiyoso perlu dilihat kembali.

Sebagai Pimpinan DPR, Fadli menerima semua keluh kesah umat Islam yang diwakili oleh FUI dan akan menindaklanjuti beberapa kritik dan masukan FUI ini kepada pemerintah dan DPR sendiri. Pemerintah, juga dihimbau tidak mengeluarkan pernyataan yang melukai perasaan umat Islam. Misalnya, ormas Islam yang melakukan sweeping tempat-tempat hiburan malam di Bulan Ramadhan. Ormas Islam selalu mendapat stigma yang merugikan daripada tempat hiburannya sendiri yang jelas-jelas sudah melanggar hukum.(mh/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Fadli Zon
 
• Teguran Partai Gerindra Bikin DPR Makin Lemah, Fadli Zon Harus Melawan
 
• Fadli Zon Terpilih Jadi Biro Komisi Demokrasi dan HAM IPU
 
• Diplomasi Parlemen Bagian dari Diplomasi Total Indonesia
 
• Fadli Zon Jabat Ketua BKSAP
 
• Tak Peduli Gerindra Gabung Koalisi Pemerintah, Fadli Zon: Saya Akan Tetap Kritis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]