Fadli menjelaskan, yang ia lakukan terhadap" /> BeritaHUKUM.com - Fadli Zon Minta Maaf Hoax Ratna Sarumpaet

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Hoax
Fadli Zon Minta Maaf Hoax Ratna Sarumpaet
2018-10-04 17:13:55

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.(Foto: Geraldi/Iw)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon minta maaf kepada publik atas penyataanya mengenai berita hoax yang diciptakan Ratna Sarumpaet (RS). "Saya meminta maaf kepada publik dan mengecam perbuatan RS," ungkapnya di Gedung DPR, Kamis (4/10).

Fadli menjelaskan, yang ia lakukan terhadap RS adalah respon sebagai Anggota DPR dalam menerima pengaduan masyarakat. Terlebih, RS adalah tokoh yang dikenal memiliki integritas dan seorang aktivis. "Saya melakukan tugas sebagai Anggota DPR untuk menerima pengaduan masyarakat, dan itu prosedur yang selalu dilakukan. Tapi, ternyata yang dilaporkan itu ternyata tidak benar. Saya kecewa," katanya lagi.

Fadli mengaku, responnya terhadap berita RS dianiaya bermula dari berita yang telah dipublikasikan oleh salah satu media. Ketika ia menanya kebenaran kepada RS, RS pun mengindahkan berita tersebut. "Saya merespon karena sudah ada berita sebelumnya. Saya menjawab apa yang menjadi pertanyaan rekan-rekan media. Itupun atas persetujuan dari RS karena saya telepon sebelumnya," jelasnya.

Dijelaskan Fadli, sejak awal mengetahui informasi tersebut, pihaknya telah menyuruh RS melaporkan kejadian itu kepada kepolisian. "Kami menyarankan untuk dilakukan visum. Karena kami tidak memiliki akses untuk memverifikasi pengaduan," tuturnya.

Legislator F-Gerindra itu menyampaikan apresiasinya terhadap respon cepat yang dilakukan kepolisian. "Pihak kepolisian responnya sangat cepat. Saya apresiasi, kalau ini dilakukan kepada kasus lain, luar biasa," tutupnya.(rnm/mh/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Hoax
 
• Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
• Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
• Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
• Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
• Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]