Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Hoax
Fadli Zon Laporkan Akun Penyebar Konten Hoax ke Bareskrim Polri
2018-03-02 22:51:58

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon melaporkan sejumlah akun penyebar konten hoaks di media sosial ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri di Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/3) sore.(Foto: Andri/And)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon secara resmi melaporkan sejumlah akun penyebar konten hoaks di media sosial ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Terdapat tiga akun media sosial yang dilaporkan dengan dugaan telah menyebarkan konten hoax, yaitu @anandasukarlan, @makLambeTurah dan @stlaSoso1.

"Demi menegakkan hukum dan keadilan, termasuk menegakkan sistem dalam sistem komunikasi di media sosial kita, saya melaporkan akun atas nama Ananda Sukarlan dan akun lain terkait pemberitaan yang sama," ungkap Fadli di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (2/3) sore.

Fadli mengatakan, pelaporan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan hoaks atau informasi bohong yang menyesatkan masyarakat dengan tujuan tertentu. Apalagi saat ini tahun politik, sehingga tak dipungkiri berbagai informasi yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sengaja disebarkan untuk mengredasikan suatu partai politik maupun tokoh tertentu.

"Jadi ini pembelajaran buat kita, supaya masyarakat juga tahu ada batasan dimana ada UU yang telah mengatur lalu lintas kita di dalam berkomunikasi dan bermedia sosial. Kami ingin secepatnya dilakukan proses hukum dan keadilan bisa ditegakkan," sambungnya.

Dalam laporannya, Fadli menilai Ananda Sukarlan, selaku pemilik akun @anandasukarlan, telah menyebar foto hoaks di media sosialnya, dengan keterangan Fadli bersama Ketua Umum Gerindra disebut sedang makan bersama seseorang yang dituding sebagai admin Muslim Cyber Army (MCA).

Fadli menjelaskan, oknum yang dimaksud adalah seorang pria bernama Eko Hadi. Ia datang dari Madiun ke Jakarta sebagai bentuk realisasi dari nazarnya terkait kemenangan Anies - Sandi dalam pilgub DKI Jakarta beberapa waktu lalu.

"Kita menyambut dia, dan kita ajak makan. Jadi jelas, Eko tidak terkait dengan pelanggaran hukum tertentu dan ini disebarluaskan. Hoaks dan penyebaran fitnah dihentikan dan jangan sampai ada tebang pilih," lanjut Fadli.

Politisi F-Gerindra ini berharap, dengan laporannya ke Bareskrim Polri, para penyebar hoaks bisa segera ditindak, sehingga bisa menimbulkan efek jera bagi oknum yang sengaja menyebarkan berita fitnah.

"Kalau kita mau memberantas hoaks di media sosial, ya harus semua. Jangan hanya pada salah satu pihak saja. Saya harap, Kepolisian segera menindaklanjuti dan memproses, karena masyarakat melihat. Kita ingin polisi professional sebagai alat penegak hukum, bukan order penguasa," terangnya.

Dalam laporannya, Fadli turut melampirkan bukti terkait dugaan penyebaran berita hoaks berupa tangkapan layar (screenshot) tautan dari berita tersebut yang sudah viral di media. "Jangan menuduh-nuduh, apalagi melabelkan agama. Karena akan memecah persatuan kita," tandasnya.(ann/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Hoax
 
• Dialog Publik Divhumas Polri Siap Cegah Hoax, Ujaran Kebencian dan SARA pada Pemilu 2024
 
• Permintaan Maaf 'Penjual Dawet' Sebar Hoax di Tragedi Kanjuruhan, Ternyata Kader PSI
 
• Tangani 111 Isu Hoaks Vaksin Covid-19, Kominfo Libatkan Multistakeholders
 
• Siber Polri Tangkap Penyebar Hoax Isi Pasal UU Cipta Kerja
 
• Kemah Literasi Sinjai, Kejari Bahas Informasi Hoaks dan Solusinya
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]