Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
Fadli Zon Dukung Pengusutan Surat Suara Tercoblos Di Malaysia
2019-04-24 07:42:53

Wakil Ketua DPR RI fadli Zon.(Foto: Arief/mr)
JAKARTA, Berita HUKUM - Wakil Ketua DPR RI fadli Zon mengatakan akan mendukung pengusutan terkait ditemukannya surat suara yang tercoblos di Taman Universiti Tangkas Bangi 43000 Kajang dan di Kawasan Bandar Bangi, Selangor, Malaysia pada 11 April 2019 lalu. Kejadian tersebut menurut Fadli merupakan suatu kejahatan yang menciderai proses demokrasi yang sedang berlangsung di Negara ini.

"Saya kira ini harus menjadi pengusutan dan tidak bisa berhenti sampai disitu saja. Harus ada tindakan hukum yang tegas, mengingat kejadian ini sudah mencederai demokrasi kita," tegas Fadli setelah menerima perwakilan Sekretariat Bersama (Sekber) Prabowo-Sandi (PADI) dan Relawan PADI Malaysia di Ruang Kerja Wakil Ketua DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/4).

Ditambahkan Fadli, tercoblosnya surat suara di Malaysia ini merupakan skandal yang luar biasa yang telah menyita perhatian publik. Empat orang pelaku saat ini sudah diamankan oleh Polisi Diraja Malaysia (PDRM) terkait tercoblosnya 250 karung surat suara di Bangi, Selangor, yang masing-masing karung berisikan 216 surat suara.

"Katanya itu sudah dilakukan yang keempat kalinya. Sebelumnya, ada tiga truk yang sudah diambil. Jadi kalau kurang lebih tiga truk itu jumlahnya sama, berarti sekitar 150 ribu surat suara yang sudah tercoblos, kalau kita memakai logika seperti itu," ungkap politisi Partai Gerindra itu.

Sementara itu, Sekjen Sekber PADI Brem yang saat itu ikut melakukan penggerebekan di Bangi, Selangor meminta agar Anggota DPR RI untuk terus mengawal pengusutan kejadian ini hingga tuntas, karena sudah merugikan hak konstitusi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ada di Malaysia.

"Hak mereka diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab dan menurut saya, ini adalah kejahatan yang luar biasa. Kami sudah menangkap pelaku dengan begitu banyak suara, seterusnya kami minta kepada pihak KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (badan Pengawasan Pemilihan Umum) untuk segera menindaklanjuti kasus ini," pungkas Brem.(es/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
• Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
• PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
• Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
• DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
• Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]