Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Politik    
 
Pemilu 2014
Fadli Zon: Hitung Cepat Bukan Berarti Hitung Tepat
Thursday 10 Jul 2014 15:55:40

Ilustrasi. Hasil Quick Count Pilpres 2014 dari berbagai lembaga Survei.(Foto: twitter)
JAKARTA, Berita HUKUM - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan sikap tetap mendukung Prabowo – Hatta pasca pelaksanaan Pemilihan Presiden yang dilaksanakan pada 9 Juli 2014. Pernyataan sikap tersebut disampaikan di markas pemenangan Prabowo – Hatta, Rumah Polonia, Jakarta Timur pada Kamis (10/7).

Sekretaris Tim Kampanye Nasional (Timkamnas) Prabowo – Hatta Fadli Zon yang menerima secara langsung pernyataan sikap dari KSPI tersebut menyatakan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya atas dukungan yang diberikan oleh masyarakat kepada pasangan Prabowo-Hatta. “Terima kasih banyak atas dukungan dan kepercayaan yang begitu besar dari rakyat Indonesia kepada Prabowo – Hatta.”

“Memang benar bahwa sudah banyak dirilis hasil survei oleh beberapa lembaga berupa hasil hitung cepat Pilpres kemarin. Namun perlu diketahui bahwa hitung cepat bukan berarti hitung tepat. Hitung cepat atau quick count hanya mengambil sampel perolehan suara yang artinya bukanlah merupakan hasil secara keseluruhan.”

Fadli mengajak masyarakat dan pendukung Prabowo – Hatta untuk tidak terpengaruh oleh hasil survei yang dirilis oleh beberapa lembaga. “Ada hasil survei yang memenangkan Prabowo – Hatta, ada pula yang memenangkan Jokowi – JK. Namun hasil resmi adalah berdasarkan hitungan dari seluruh TPS yang akan diumumkan oleh KPU pada 22 Juli mendatang.”

“Kami juga mempunyai pusat tabulasi data yang menghimpun penghitungan dari saksi yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia berdasarkan formulir C1. Data ini tentu lebih valid dibanding dengan hitung cepat. Berdasarkan data yang kami himpun, Prabowo – Hatta unggul dibanding Jokowi –JK. Namun demikian kami tetap menghormati proses yang berjalan di KPU. Oleh karena itu kita harus kawal proses penghitungan oleh KPU hingga diumumkan hasilnya pada 22 Juli.” tutup Fadli.

PRABOWO – HATTA

Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa adalah pasangan yang saling melengkapi dengan kelebihan serta pengalaman yang telah dimiliki oleh masing-masing. Pasangan Prabowo - Hatta yang didukung oleh koalisi Partai Gerindra, PAN, Golkar, PPP, PKS dan PBB ini mempunyai visi yang sepenuh-penuhnya menjadi maksud dan tujuan dari para Pendiri Bangsa, yaitu: Membangun Indonesia yang bersatu, berdaulat, adil dan makmur serta bermartabat. Untuk itu, Prabowo Hatta mengemban misi:

1. Mewujudkan Indonesia yang berdaulat, aman dan damai, bermartabat, demokratis, berperan aktif dalam perdamaian dunia, serta konsisten melaksanakan Pancasila dan UUD 45.

2. Mewujudkan Indonesia yang adil, makmur, berkerakyatan, dan percaya diri menghadapi globalisasi.

3. Mewujudkan Indonesia yang berkeadilan sosial, dengan sumber daya manusia yang berakhlak berbudaya luhur; berkualitas tinggi: sehat, cerdas, kreatif dan trampil.(pgr/yuga/mega/ph/bhc/sya)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]