Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
Bola
Fadli: Ini Sejarah Buram Sepak Bola Indonesia
Thursday 04 Jun 2015 06:59:44

Ilustrasi. Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Sanksi FIFA sudah dijatuhkan bagi PSSI. Indonesia tak boleh mengikuti perhelatan sepak bola internasional. Semua kalangan menyayangkan sanksi ini. Bahkan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon ikut bersuara bahwa Indonesia memasuki sejarah buram sepak bolanya.

“Saya kira ini patut disayangkan. Sejarah sepak bola Indonesia menjadi sangat buram, karena suspend ini sangat berpengaruh kepada pengembangan olah raga nasional. Saya kira kita berada pada satu masa kemunduran. Jadi, seharusnya pemerintah bisa melakukan satu proses recovering dalam waktu dekat dan melakukan evaluasi bahwa tindakannya salah,” tandas Fadli usai perayaan ulang tahunnya yang ke-44 tahun di ruang kerjanya, Senin (1/6).

Dampak sanksi FIFA tersebut, lanjut Fadli, merambah ke club-club sepak bola di Tanah Air. Peminat sepak bola Indonesia juga semakin kecewa, karena tak ada lagi kompetisi yang digelar oleh PSSI. Sanksi ini dikeluarkan bersamaan dengan merosotnya ekonomi nasional. Pihaknya menyesalkan PSSI diperlakukan seperti ini, tidak saja oleh FIFA tapi juga oleh pemerintah.

“Saya kira ini satu kemunduran total. Pemerintah harus memperbaiki kebijakannya terhadap PSSI. Jangan sampai memandang PSSI dengan kaca mata like and dislike. Jangan karena tidak suka pada figurnya, kemudian PSSI sebagai institusi dikorbankan. Harus dipisahkan antara institusi dengan pengurus. Saya kira kesalahan dalam pendekatan kebijakan pemerintah,” ungkap Fadli lagi.(mh/dpr/bh/sya)


 
Berita Terkait Bola
 
Menang 5-2 Lawan Thailand, Timnas Sepakbola Indonesia Raih Medali Emas SEA Games 2023: Penantian 32 Tahun
 
Sukamta Minta Indonesia Konsisten pada Amanat UUD 1945
 
Korban Tragedi Kanjuruhan Gugat Jokowi hingga Arema, Tuntut Ganti Rugi Rp62 Miliar
 
Mochamad Iriawan Diminta Mundur dari Ketua Umum PSSI
 
Polisi Tetapkan 6 Tersangka, Kasus Tragedi Kanjuruhan Malang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]