Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Fadel Muhammad
Fadel Muhammad Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi
Wednesday 10 Apr 2013 00:45:08

Fadel Muhammad (Foto : Ist)
GORONTALO, Berita HUKUM - Mantan Gubernur Gorontalo Fadel Muhammad diperiksa sebagai tersangka, dalam Kasus Korupsi dana selisih penggunaan anggaraan DPRD Provinsi Gorontalo 2001 senilai Rp 5,4 miliar, Selasa (9/4/2013), di Gorontalo.

Ini adalah pemeriksaan kedua sebagai tersangka.Fadel tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pukul 14.30 Wita, didampingi Muchtar Lutfi, kuasa hukum Fadel, sebagaimana dilansir Gorontalo Post.

Sempat berbicara kepada wartawan selama beberapa menit, Fadel mengungkapkan keyakinannya bahwa kasus ini akan di-SP3-kan lagi.

"Saya melihat tidak ada masalah dalam kasus ini. Ingat, kasus ini sudah dua kali diterbitkan SP3 oleh kejaksaan, kenapa sekarang dipersoalkan lagi," tanya Fadel.

Fadel tiba di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo pukul 14.30 Wita, didampingi Muchtar Lutfi, kuasa hukum Fadel. Hingga berita ini ditulis, Fadel masih diperiksa di ruang Asisten Pidana Khusus Kejati Gorontalo. Untuk kasus ini, Fadel ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2013.

Saat dikonfirmasi Fadel dengan tegas membantah hal itu. Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini memastikan bahwa kasus tersebut sudah selesai pada 2004 lalu.

"Kasus ini sudah 11 tahun. Saya sudah diperiksa, kemudian dibebaskan karena tidak ada kaitan," kata Fadel, Rabu, 23 Mei 2012. Menurut Fadel, dalam persidangan sudah diputuskan bahwa Ketua DPRD Gorontalo waktu itu, Amir T Isa, adalah orang yang bertanggungjawab atas kasus APBD Gorontalo sebesar Rp5,4 miliar. Karena dia telah membuat kebijakan keliru.

Dalam sidang, Amir dianggap tidak melakukan korupsi karena telah mengembalikan uang tersebut. Tapi yang bersangkutan dihukum 1,5 tahun penjara karena dianggap telah menyalahgunakan kekuasaan.

"Dan saya tidak ada kaitan sama sekali dalam sidang pada 2004 itu," katanya.

Karena itu, Fadel mempertanyakan kenapa kasus ini dimunculkan kembali oleh Aspidsus Kejati Gorontalo, Sunarto, yang menyatakan bahwa dirinya menjadi tersangka.

"Saya sudah berkomunikasi dengan Kejati Gorontalo, Siswoyo, bahwa itu tidak benar. Percakapan saya didengar juga oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie," katanya.

Sebelumnya, Aspidsus Kejati Gorontalo, Sunarto membenarkan bahwa Fadel Muhammad ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi APBD Gorontalo pada 2001. Penetapan tersangka terhadap Fadel sejak 14 Mei 2012 lalu. Terkait penetapan tersangka itu, Kejati Gorontalo akan segera memanggil Fadel Muhammad, yang juga mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu. (bhc/eh/rt)



 
Berita Terkait Fadel Muhammad
 
Fadel Muhammad Diperiksa Sebagai Tersangka Korupsi
 
Fadel Muhammad Saingi Popularitas Fauzi Bowo
 
Jampidsus Tegaskan Kasus Fadel Muhammad Ditangani Daerah
 
Ini Jawaban Jampidsus Mengenai SP3 Fadel Muhammad
 
Jaksa Agung: Kasus Fadel Muhammad Tidak Ada Tekanan Politis
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]