Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
Media Sosial Facebook
Facebook Luncurkan Aplikasi Berbagi Musik
Saturday 07 Nov 2015 14:14:00

Layanan musik di media sosial belum tentu mendatangkan uang.(Foto: Istimewa)
CALIFORNIA, Berita HUKUM - Facebook mengumumkan sebuah format baru yang membuat para pengguna bisa mendengarkan pratinjau selama 30 detik musik yang dibagikan lewat dinding teman mereka. Aplikasi ini akan dinamakan Music Stories dan menurut Facebook, ini bertujuan untuk "memperbaiki penemuan dan berbagi musik".

Pratinjau musik selama 30 detik itu akan disediakan oleh Spotify dan Apple Music dimana pengguna bisa menyimpan atau membeli musik tersebut. Ini berarti para pengguna Facebook bisa mendengar dan berbagi musik yang mereka suka tanpa harus meninggalkan aplikasi dan laman mereka.

Berbagi musik seperti ini merupakan sesuatu yang diperebutkan oleh perusahaan teknologi saat ini, selain tinjauan terhadap video (video view). Bulan Agustus, aplikasi Vine memasang fasilitas Shazam yang membuat pengguna bisa mengetahui musik yang dimainkan di sana.

Namun menambah fasilitas musik ke media sosial tidak selalu berarti mendatangkan uang. Instagram juga sempat meluncurkan fasilitas @music bulan April tetapi tidak mendapat banyak pengikut.

Twitter juga sempat berupaya memasukkan musik ke dalam layanan mereka, tapi tak berlangsung lama.
Kepada BBC, CEO Instagram Kevin Systrom mengatakan, "Soalnya hanya sekadar waktu saja sebelum musik menjadi sesuatu yang dominan."

Sementara, Media sosial terbesar di dunia, Facebook, mengumumkan bahwa selama kuartal ketiga tahun ini pengguna aktif bertambah 60 juta per bulan, yang membuat pemakai secara global menembus angka 1,55 miliar.

Facebook mengatakan penambahan jumlah pengguna antara lain terjadi di negara-negara berkembang.

Peningkatan pengguna aktif membuat Facebook bisa mendongkrak penerimaan dari iklan.

Pada periode Juli-September ini penerimaan bersih Facebook naik 11% menjadi US$891 juta, sementara pada periode yang sama tahun lalu Facebook mencatat penerimaan US$806 juta.

Iklan menjadi komponen utama penerimaan kotor Facebook pada kuartal ketiga yang mencapai US$4,3 miliar atau sekitar Rp58 triliun.

Sebelumnya para investor ingin memastikan apakah strategi Facebook dengan memperbanyak muatan video memang ikut meningkatkan pendapatan.

Data memperlihatkan video di Facebook ditonton delapan miliar kali per hari, sementara pada April lalu hanya empat miliar kali.

Iklan yang didapat tak hanya dari halaman Facebook, tapi juga dari aplikasi berbagi foto Instagram dan layanan pesan Whatsapp.

Facebook tidak mengumumkan penerimaan iklan dari Instagram, tapi perusahaan riset pasar eMarketer memperkirakan penerimaan dari Instagram di kisaran US$595 juta.(BBC/bh/sya)


 
Berita Terkait Media Sosial Facebook
 
• Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
 
• Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
 
• Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
 
• Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
 
• AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Listyo Sigit Prabowo Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal terhadap Presiden
• Gerindra Dorong Tindak Lanjut Suket Tidak Sah Gibran Rakabuming Raka dan Selesaikan secara Konstitusional
• Munaslub IWAPI 2026 Sah dan Mengikat, Pemberhentian 26 Ketua DPD Cacat Hukum
• Dirut PT TGSI Lapor Propam Polri terkait Penanganan Perkara di Polres Metro Jaksel, Dugaan Kriminalisasi Mencuat
• Munaslub IWAPI: 26 DPD Sepakat Pilih Hana Fadel Mohammad Jadi Ketum Periode 2026-2031
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]