Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pertamina
FSPPB Gelar Unjuk Rasa Tolak Pengambilalihan PGE oleh Pihak Manapun
2016-11-10 16:49:58

Tampak para pekerja yang Tergabung dalam FSPPB saat gelar unjuk rasa di halaman kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Kamis (10/11).(Foto: BH /yun)
JAKARTA, Berita HUKUM - Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) menggelar aksi unjukrasa yang diikuti sekitar 900 pekerja Pertamina yang dari pagi sudah berkumpul di halaman Kantor Pusat Pertamina, Jakarta, Kamis (10/11).

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dengan tegas menolak dilakukannya pengambilalihan PGE oleh pihak manapun (termasuk oleh PLN). Pengambilalihan kepemilikan saham PT Pertamina (Persero) di PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) oleh PT PLN (Persero) yang dilakukan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rini Soemarno.

Ugan Suganda Penasehat FSPPB mengatakan, konsep pengambilalihan kepemilikan saham PT Pertamina di PGE oleh pihak manapun termasuk oleh PLN bukanlah solusi yang tepat untuk mempercepat pengembangan panas bumi di Indonesia. Pengambilalihan saham merupakan upaya pengkerdilan bisnis Pertamina sebagai perusahaan yang sudah 42 tahun terus berkomitmen melakukan pengembangan panas bumi di Indonesia.

"Dalam Anggaran Dasar bahwa Pertamina merupakan perusahaan energi. Pengambilalihan saham juga tidak akan mengakselerasi dan menambah kapasitas terpasang panas bumi yang telah direncanakan dan ditargetkan oleh PGE," tegas Ugan.

Selanjutnya Ugan menjelaskan "Oleh karena itu, pengambilalihan PGE tersebut tidak akan mendukung pencapaian target bauran energi 2025 yang telah dicanangkan oleh Pemerintah (target sekitar 7.2 GW di Wilayah Kuasa Pengusahaan Panas Bumi (WKP Eksisting). Sehingga pengambilalihan saham bisa menyebabkan iklim investasi panas bumi menjadi tidak sehat." Jelasnya.

"Konsep pengambilalihan saham juga bertentangan dengan semangat untuk mengutamakan sumber energi baru terbarukan (termasuk panas bumi) dalam pemanfaatan sumber energi primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat(2) UU No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan," terangnya.

Lebih lanjut Ugan mengatakan, pengambilalihan saham juga akan memicu potensi masalah hukum diantaranya potensi terlepasnya 12 WKP Eksisting yang saat ini dikelola oleh PGE.

Akibatnya operasional pengembangan panas bumi pada WKP Eksisting menjadi terkendala dan bisa digugat oleh Kontraktor Kontrak Operasi Bersama Dalam.
"Pengambilalihan PGE oleh PLN akan membuat harga jual listrik PGE menjadi lebih murah," tegasnya.

Saat unjuk rasa berlangsung akhirnya Dewan Direksi Pertamina mengajak perwakilan pekerja Pertamina dan manajemen berdialog dengan Menteri BUMN Rini Soemarno.
Sambil menunggu hasil keputusan dari dialog tersebut para pekerja Pertamina yang mengenakan kaos merah bertuliskan #PGE 100% Pertamina, sebagian menunggu di bawah tenda dan sebagian lagi tetap berorasi dan meneriakkan yel-yel bahwa, perjuangan mereka tidak akan pernah berhenti sampai Menteri mendengarkan aspirasi mereka.(bh/yun)


 
Berita Terkait Pertamina
 
Kasus Korupsi Pertamina, Legislator Desak Audit Total BUMN Migas
 
Kejagung Bantah Pertamina: Pertamax Dioplos Pertalite, Dijual Seharga Pertamax
 
Istana Dukung Kejagung Bersih-bersih di Pertamina: Akan Ada Kekagetan
 
Terkait Tuduhan SPBU Semper Layani Pertalite Pakai Jerigen, Ketum FWJ Indonesia: Jangan Asal Tuduh
 
Pemerintah Jangan Simpang Siur Sikapi Penanganan Pasca Kebakaran di Depo Pertamina Plumpang
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]