Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Proyek Kereta Cepat
FSPB Telah Melayangkan Gugatan 'Class Action' Pembatalan Kereta Cepat
2016-02-16 15:48:03

Tampak Arief Poyuono (kiri) dan Kuasa Hukumnya Habiburokhman, SH, MH yang hadir di PN Jakarta Pusat untuk pendaftaran gugatan ke Panitera Perdata.(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - FX Arief Poyuono, SE. MKom, Bin Tresnadi, dkk mewakili Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSPB) bersama kuasa hukumnya
Habiburokhman, S.H, M.H dan Munathsir Mustaman pada pukul 13.00 WIB hari Selasa (16/2) tiba di Pengadilan Jakarta Pusat guna melayangkan surat gugatan terkait 'class action' pembatalan pembangunan kereta api cepat Jakarta-Bandung

Pendaftaran ini diserahkan ke Panitera Perdata kemudian register, lalu dipanggil para pihak baik penggugat Sekjen FSPB Tri Sasono, Bin Tresnadi selang waktu sekitar dua (2) minggu dimana pihak tergugat PT. Kereta Cepat Indonesia China, PT. Pilar Sinergi BUMN, China Railway Coorporation, Menteri Perhubungan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Menteri BUMN.

Pada kesempatan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pendaftaran saat akan diserahkan ke panitera perdata untuk register, FX Arief Poyuono, SE. MKom, Bin Tresnadi, dkk mewakili Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSPB) menyampaikan tidak jadinya gugatan yang sebelumnya akan dilayangkan ke Presiden RI ditangguhkan (tidak jadi), soalnya menurutnya tidak akan terlalu kuat gugatannya.

"Kalau B (Business) to B (Business), subjek hukumnya diwakili oleh Meneg BUMN, makanya Meneg dimasukan. Ini berbeda kalau pas Freeport kita memasukan RI 1. Kalau Projek ini murni diwakili oleh konsorsium 4 BUMN, walalupun selama ini pemerintah mengatakan tidak menggunakan dana APBN, Itu bohong," tegas Arief Poyuono.

"Ternyata PT. Wika dan Jasa Marga saat mengajukan PNM 2015 ditolak salah satunya untuk pembiayaan KAC. APBNP 2015 ini mereka berjuang untuk memperoleh penyertaan modal negara, " jelas Arief.

"Kalau sudah begini memang tidak dianggarkan langsung untuk KAC oleh Pemerintah. Namun, oleh Pemerintahan Negara PT Wika dan Jasa Marga 2 entitas yg dimiliki oleh publik. Maka kita selaku Publik, dimana Pak Sasono dan Bin Tresnadi memiliki hak untuk gugatan kalau tidak men'chalange' Perusaahan tsb. Baik Meneg BUMN, Meneg Perhubungan selaku perijinan, dan Menteri yang kena dampak Lingkugan (Kehutanan)," jelasnya lagi.

Disamping itu Kuasa Hukum FSPB menyampaikan pula kepada pewarta BeritaHUKUM.com bahwa, "Kami selaku kuasa hukum perwakilan negara Indonesia yakni (Sekjen FSPB) Tri Sasono,, Bin Tresnadi, dkk akan mendaftarkan gugatan class action pembatalan Kereta Cepat Jakarta Bandung ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," kata Habiburoqman S.H M.H di Jakarta, Selasa (16/2).

Yang menjadi tergugat dalam gugatan ini adalah PT. Kereta Cepat Indonesia China, PT. Pilar Sinergi BUMN, China Railway Coorporation, Menteri Perhubungan, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup dan Menteri BUMN. Pembangunan mega proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sepanjang 142,3 dengan nilai US$5,5 miliar atau sekitar Rp 75 triliun.

Alasan hukum pengguatan ini antara lain berupa, pertama (1), 'groundbreaking' dilakukan sebelum adanya izin konsesi dan izin pembangunan dari menteri Perhubungan.

Alasan kedua (2) Pemberian hak ekslusif yang melanggar pasal 17 UU nomor 5 tahun 1999 tentang Monopoli yang mengatur bahwa, pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa. "Pemberian hak ekslusif ini akan mengakibatkan terjadinya praktek persaingan usaha tidak sehat, selain itu kemungkinan akan menurunkan kualitas terlebih dalam industri yang produknya berupa jasa biasanya," ungkap juru bicara Tim Advokasi Tolak Kereta Cepat, Habiburokhman.

Kemudian, selanjutnya yang ketiga (3), Proyek kereta cepat ini membawa pengaruh buruk atau bahkan kerusakan bagi lingkungan hidup di daerah-daerah yang dilintasi. "Proyek ini mengakibatkan pengalihfungsian ribuan hektar lahan pertanian yang saat ini menjadi andalan ketersediaan pangan di daerah tersebut dan mendegradasi ketersediaan air bersih karena pembangunan infrastruktur di daerah yang sebelumnya merupakan daerah resapan air," jelas Kuasa Hukum tim advokasi Tolak Kereta Cepat.

"Hal ini merupakan pelanggaran Pasal 68 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang mengatur setiap orang yang melakukan usaha dan / atau kegiatan berkewajiban menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/ atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," pungkasnya.(bh/mnd)


 
Berita Terkait Proyek Kereta Cepat
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
 
Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini
 
KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
 
Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
 
Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]