Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Proyek Kereta Cepat
FSPB Siap Gugatan 'Class Action' Pembatalan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
2016-02-15 00:06:38

Tampak Arief Poyuono (kedua kiri) dan Habiburokhman, SH, MH (ketiga kiri) di restoran kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/2).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembangunan Mega Proyek Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung sepanjang 142,3 dengan nilai US$5,5 miliar atau sekitar Rp 75 triliun yang telah di groundbreaking atau acara peletakan batu pertama pembangunan oleh Pemerintah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) rencananya besok pada, Selasa (16/2) pukul 13.00 WIB akan digugat class action untuk pembatalan proyek Kereta Cepat tersebut oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSPB).

"Hari Selasa (16/2/2016) esok kami selaku kuasa hukum perwakilan warga negara Indonesia, yakni Arief Poyuono, Bin Tresnadi, dkk mendaftarkan 'gugatan class action' mengenai pembatalan kereta cepat Jakarta Bandung ke pengadilan negeri JakPus," ujar Habiburokhman, SH, MH selaku Kuasa Hukum dari Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSPB) saat jumpa pers, 'Gugatan Class Action Pembatalan Kereta Cepat Bandung' bertempat di restoran kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/2).

Adapun gugatan citizen lawsuit atau Action populis akan dilayangkan oleh FSPB dengan pihak tergugat yang termasuk di dalamnya baik PT. Kereta Cepat Indonesia China, Menteri Perhubungan, PT. Pilar Sinergi BUMN, China Railway Corporation, China International Railway Group, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Meneg BUMN, dan Presiden RI.

Alasan hukum yang menjadi dasar pengajuan gugatan tersebut menurut para penggugat dari FSPB dengan cakupannya berupa, pertama (1), 'groundbreaking' dilakukan sebelum adanya izin konsesi dan izin pembangunan dari Menteri Perhubungan.

Terkait point pertama diatas, FX Arief Poyuono, SE. MKom selaku Ketua Umum FSPB bersatu menyampaikan, seolah-olah ada kesan kedua (2) izin penting tersebut hanya akan dijadikan formalitas belaka, "Padahal seharusnya izin dikeluarkan setelah mempelajari dahulu seluruh aspek terkait," jelasnya.

Kalau syarat-syarat, prosedur dan kondisi terpenuhi izin tentu dapat dikeluarkan, Namun jika tidak terpenuhi izin tidak boleh dikeluarkan. Tidak boleh ada pemaksaan kepada menteri perhubungan untuk mengeluarkan izin hanya karena prosesi groundbreaking sudah dilaksanakan," tegasnya, Minggu (14/2).

Pemerintah biasanya bersikap tegas melarang pihak swasta memulai aktivitas pembangunan proyek fisik sebelum selesainya perizinan, mengapa sekarang justru pemerintah yang melanggar.

Selanjutnya kemudian alasan hukum yang menjadi dasar pengajuan gugatan yang Kedua (2), Pemberian Hak ekslusif yang melanggar pasal 17 UU nomor 5 tahun 1999 tentang monopoli yang mengatur bahwa, pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa.

"Pemberian hak eklusif ini dapat mengakibatkan terjadinya praktek persaingan usaha tidak sehat," ungkap Arief Poyuono lagi.

Menurut Ketua Umum FSPB itu, Ia merasa kalau selama ini begitu tegas mensikapi praktek monopoli, bahkan pernah memaksa perusahaan raksasa Singapura Temasek melepas sahamnya di Industri telekomunikasi seluler, karena dikategorikan monopoli. "Hal serupa juga seharusnya kita terapkan dalam kasus kereta cepat, kita tidak boleh memberikan keistimewaan kepada siapapun," ujarnya.

Iapun mengingatkan bahwa, dimanapun diseluruh dunia, praktek monopoli pasti akan menurunkan kualitas, terlebih dalam industri yang produknya berupa jasa. Jangan harap penyelenggara Kereta Cepat tersebut memperhatikan kualitas jasa karena memang tidak ada pesaing di pasar bersangkutan yang sama.

Lalu, untuk alasan terakhir gugatan tersebut, Ketiga (3), Proyek Kereta Cepat ini membawa pengaruh buruk atau bahkan kerusakan bagi lingkungan hidup di daerah-daerah yang dilintasi.

"Proyek ini mengakibatkan pengalihfungsian ribuan hektar lahan pertanian yang saat ini menjadi andalan ketersediaan pangan di daerah tersebut dan mendegradasi ketersediaan air bersih, karena pembangunan infrastruktur di daerah yang sebelumnya merupakan daerah resapan air," jelas Arief Poyuono.

"Hal ini merupakan pelanggaran pasal 68 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mengatur setiap orang yang melakukan usaha dan / atau kegiatan berkewajiban menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/ atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," pungkasnya.(bh/rls/mnd)


 
Berita Terkait Proyek Kereta Cepat
 
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
 
Mahfud MD Heran Diminta KPK Laporkan Dugaan Mark Up Proyek Whoosh: Agak Aneh Ini
 
KPK Sarankan Mahfud Buat Laporan Dugaan Korupsi Proyek Kereta Cepat
 
Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
 
Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]