Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Proyek Kereta Cepat
FSPB Siap Gugatan 'Class Action' Pembatalan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
2016-02-15 00:06:38

Tampak Arief Poyuono (kedua kiri) dan Habiburokhman, SH, MH (ketiga kiri) di restoran kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/2).(Foto: BH/mnd)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pembangunan Mega Proyek Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung sepanjang 142,3 dengan nilai US$5,5 miliar atau sekitar Rp 75 triliun yang telah di groundbreaking atau acara peletakan batu pertama pembangunan oleh Pemerintah Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) rencananya besok pada, Selasa (16/2) pukul 13.00 WIB akan digugat class action untuk pembatalan proyek Kereta Cepat tersebut oleh sekelompok masyarakat yang mengatasnamakan Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSPB).

"Hari Selasa (16/2/2016) esok kami selaku kuasa hukum perwakilan warga negara Indonesia, yakni Arief Poyuono, Bin Tresnadi, dkk mendaftarkan 'gugatan class action' mengenai pembatalan kereta cepat Jakarta Bandung ke pengadilan negeri JakPus," ujar Habiburokhman, SH, MH selaku Kuasa Hukum dari Federasi Serikat Pekerja BUMN (FSPB) saat jumpa pers, 'Gugatan Class Action Pembatalan Kereta Cepat Bandung' bertempat di restoran kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (14/2).

Adapun gugatan citizen lawsuit atau Action populis akan dilayangkan oleh FSPB dengan pihak tergugat yang termasuk di dalamnya baik PT. Kereta Cepat Indonesia China, Menteri Perhubungan, PT. Pilar Sinergi BUMN, China Railway Corporation, China International Railway Group, Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup, Meneg BUMN, dan Presiden RI.

Alasan hukum yang menjadi dasar pengajuan gugatan tersebut menurut para penggugat dari FSPB dengan cakupannya berupa, pertama (1), 'groundbreaking' dilakukan sebelum adanya izin konsesi dan izin pembangunan dari Menteri Perhubungan.

Terkait point pertama diatas, FX Arief Poyuono, SE. MKom selaku Ketua Umum FSPB bersatu menyampaikan, seolah-olah ada kesan kedua (2) izin penting tersebut hanya akan dijadikan formalitas belaka, "Padahal seharusnya izin dikeluarkan setelah mempelajari dahulu seluruh aspek terkait," jelasnya.

Kalau syarat-syarat, prosedur dan kondisi terpenuhi izin tentu dapat dikeluarkan, Namun jika tidak terpenuhi izin tidak boleh dikeluarkan. Tidak boleh ada pemaksaan kepada menteri perhubungan untuk mengeluarkan izin hanya karena prosesi groundbreaking sudah dilaksanakan," tegasnya, Minggu (14/2).

Pemerintah biasanya bersikap tegas melarang pihak swasta memulai aktivitas pembangunan proyek fisik sebelum selesainya perizinan, mengapa sekarang justru pemerintah yang melanggar.

Selanjutnya kemudian alasan hukum yang menjadi dasar pengajuan gugatan yang Kedua (2), Pemberian Hak ekslusif yang melanggar pasal 17 UU nomor 5 tahun 1999 tentang monopoli yang mengatur bahwa, pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa.

"Pemberian hak eklusif ini dapat mengakibatkan terjadinya praktek persaingan usaha tidak sehat," ungkap Arief Poyuono lagi.

Menurut Ketua Umum FSPB itu, Ia merasa kalau selama ini begitu tegas mensikapi praktek monopoli, bahkan pernah memaksa perusahaan raksasa Singapura Temasek melepas sahamnya di Industri telekomunikasi seluler, karena dikategorikan monopoli. "Hal serupa juga seharusnya kita terapkan dalam kasus kereta cepat, kita tidak boleh memberikan keistimewaan kepada siapapun," ujarnya.

Iapun mengingatkan bahwa, dimanapun diseluruh dunia, praktek monopoli pasti akan menurunkan kualitas, terlebih dalam industri yang produknya berupa jasa. Jangan harap penyelenggara Kereta Cepat tersebut memperhatikan kualitas jasa karena memang tidak ada pesaing di pasar bersangkutan yang sama.

Lalu, untuk alasan terakhir gugatan tersebut, Ketiga (3), Proyek Kereta Cepat ini membawa pengaruh buruk atau bahkan kerusakan bagi lingkungan hidup di daerah-daerah yang dilintasi.

"Proyek ini mengakibatkan pengalihfungsian ribuan hektar lahan pertanian yang saat ini menjadi andalan ketersediaan pangan di daerah tersebut dan mendegradasi ketersediaan air bersih, karena pembangunan infrastruktur di daerah yang sebelumnya merupakan daerah resapan air," jelas Arief Poyuono.

"Hal ini merupakan pelanggaran pasal 68 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang mengatur setiap orang yang melakukan usaha dan / atau kegiatan berkewajiban menaati ketentuan tentang baku mutu lingkungan hidup dan/ atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup," pungkasnya.(bh/rls/mnd)


 
Berita Terkait Proyek Kereta Cepat
 
Digugat Gegara Berita Utang Kereta Cepat, KompasTV Cari Solusi ke Dewan Pers, Forum Pemred dan AJI
 
Legislator Sesalkan Tambahan PMN Rp3,2 T untuk Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung
 
KNKT dan Kepolisian Harus Lakukan Investigasi Anjloknya Kereta Konstruksi KCJB
 
Legislator Sayangkan Minimnya Kajian Mengenai Proyek Kereta Api Cepat Jakarta-Bandung
 
Biaya Kereta Cepat Membengkak, Wakil Ketua MPR: Saatnya Evaluasi Proyek-proyek Mercusuar
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Apresiasi Menlu RI Tidak Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
TNI-Polri Mulai Kerahkan Pasukan, OPM: Paniai Kini Jadi Zona Perang
RUU Perampasan Aset Sangat Penting sebagai Instrument Hukum 'Palu Godam' Pemberantasan Korupsi
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Di Depan Jokowi, Khatib Masjid Istiqlal Ceramah soal Perubahan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Dukung Hak Angket 'Kecurangan Pemilu', HNW: Itu Hak DPR yang Diberikan oleh Konstitusi
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]