Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Eksekutif    
 
Aceh
FPPP Minta BPK dan KPK Usut Anggaran WN
Thursday 31 Oct 2013 00:07:37

Sekretaris Eksekutif FPPP RI-GAM, UA.Viust, B.SC.(Foto: BeritaHUKUM.com/sul
ACEH, Berita HUKUM - Forum Pemuda Pendukung Perdamaian (FPPP) RI-GAM, menilai dalam perjalanan perdamaian di provinsi Aceh telah terjadi pengkhianatan secara bersama-sama oleh pihak eksekutif dan legislatif.

Demikian disampaikan Sekretaris Eksekutif FPPP RI-GAM, UA.Viust, B.SC, di sela-sela acara Coffee Morning di Wisma KBA, Jl. WR. Soepratman Lapangan Merdeka, Langsa, Rabu (30/10).

Dia mengatakan, penghianatan itu terutama dalam menggunakan anggaran yang seharusnya diperuntukkan bagi rakyat. Namun oleh pemerintah digunakan hanya untuk kepentingan membahas Qanun No 8/2012 tentang Lembaga Wali Nanggroe dan membangun Meuligoe Wali Nanggroe, serta rencana biaya operasional Wali Nanggroe, ditambah lagi dengan rencana anggaran pengukuhan Wali Nanggroe yang juga mencapai Rp 50 miliar.

"Sungguh sangat tidak berpihak kepada kepentingan dan kesejahteraan rakyat Aceh," tandas Viust.

Berarti pemerintah telah melakukan pengkhianatan terhadap rakyat dengan menggunakan dana untuk kepentingan rakyat yang jumlahnya ratusan miliar rupiah, hanya untuk memaksakan kehendak dalam membentuk sebuah LWN yang kepentingannya tidak berdampak bagi kepentingan rakyat.

Sementara saat ini, Viust melanjutkan, kondisi perekonomian rakyat Aceh sangat membutuhkan adanya bantuan-bantuan langsung dalam bentuk modal usaha kecil demi untuk mendapatkan penghasilan yang layak dalam memenuhi kebutuhan hidup dan pendidikan menuju masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.

Viust menambahkan, apapun bentuknya penggunaan anggaran yang tidak untuk kepentingan rakyat, hal tersebut dianggap sebagai penyalahgunaan anggaran dan itu adalah korupsi.

Viust yang juga Inisiator FPPP RI-GAM, meminta agar pihak penegak hukum, dalam hal ini aparat TIPIKOR maupun BPK dan KPK harus mengusut pertanggungjawaban penggunaan anggaran tersebut.(bhc/sul)


 
Berita Terkait Aceh
 
Dapil 1 di Aceh Besar Banda Aceh Tgk. Mustafa Pecah Telor Hantar Wakil PDI-Perjuangan
 
Hina Rakyat Aceh Secara Brutal, Senator Fachrul Razi Kecam Keras Deni Siregar
 
Eks Jubir GAM Yakin Aceh Aman Jelang HUT GAM dan Pemilu 2019
 
Mendagri: Jangan Menyudutkan yang Berkaitan dengan Dana Otsus
 
Wabup Aceh Utara Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
KAI Luncurkan Nusantara Explorer, Kereta Mewah yang Siap Ubah Wajah Pariwisata Indonesia
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]