Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Legislatif    
 
PKS
FPKS Pastikan Tolak Kenaikan BBM
Friday 30 Mar 2012 13:53:24

FPPP DPR pun berencana untuk mengambil sikap menolak kenaikan harga BBM bersubsidi dalam rapat paripurna siang ini (Foto: Dpr.go.id)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Fraksi Partai Golkar )FPG) dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPR memastikan diri untuk tetap menolak rencana pemerintah untuk menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Bahkan, FPKS memastikannya dengan menggelar rapat pleno fraksi untuk melakukan konsolidasi untuk memastikan seluruh anggotanya satu suara dalam rapat paripurna DPR yang digelar pada Jumat (30/3) ini.

Hasilnya, Fraksi PKS konsisten menolak kenaikan harga BBM bersubsidi. Kami berkeyakinan pemerintah tak perlu menaikan harga BBM. Sikap kami ini akan ditunjukkan pada saat voting di rapat paripurna nanti,” kata Ketua FPKS DPR Mustafa Kamal kepada wartawan, usai rapat pleno fraksi.

Menurut dia, fraksinya meyakini bahwa pemerintah memiliki kemampuan untuk menganalisis gejolak harga minyak dunia dan mengelolanya secara tepat dalam konteks kondisi mikro dan makro ekonomi. "Kami yakin pemerintah amat memahami dan menyadari kondisi nyata kehidupan masyarakat. Pemerintah jangan mengambil kebijakan yang menyengsarakan dan menyakiti hati rakyatnya," imbuh Mustafa.

Sementara itu, Ketua FPPP DPR PPP Hasrul Azwar memastikan sikap fraksinya akan sama dengan dua fraksi lainnya, yakni FPG dan FPKS. Menurutnya, FPPP akan ikut menolak penaikan harga BBM bersubsidi. Sikap ini diambil, setelah rapat pleno di ruangan FPPP. Sikap tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR nanti.

"PPP meyakini pemerintah memiliki pandangan yang sama mengenai hal itu dan akan mengambil keputusan yang arif dan bijaksana untuk menunda kenaikan harga BBM sampai kondisi real masyarakat telah siap," jelas dia.

Seperti diketahui. DPR akan mengambil keputusan terkait dua opsi besaran subsidi energi yang nantinya berimplikasi pada keputusan pemerintah untuk menaikkan atau tidak harga BBM bersubsidi per 1 April nanti. Rapat paripurna akan membahas dua opsi yang disertai pengambilan keputusan apakah mengamandemen atau tidak Pasal 7 ayat (6) UU Nomor 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012 yang menyebutkan harga jual eceran BBM bersubsidi tidak naik.

Dua opsi yang akan ditawarkan Banggar DPR dalam rapat paripurna, yakni opsi pertama subsidi energi sebesar Rp 225 triliun dengan rincian subsidi BBM Rp 137 triliun, subsidi listrik Rp 65 triliun, dan cadangan risiko fiskal energi Rp 23 triliun. Sedangkan opsi kedua yakni subsidi energi sebesar Rp 266 triliun dengan rincian subsidi BBM Rp 178 triliun, subsidi listrik Rp 65 triliun, dan cadangan risiko fiskal energi Rp 23 triliun.

Jika opsi pertama yang dipilih, maka penaikan harga BBM akan disetujui. Alasannya, subsidi BBM dipangkas menjadi Rp137 triliun. Namun jika opsi kedua yang dipilih maka penaikan harga BBM dibatalkan, karena subsidi BBM sebesar Rp178 triliun.(inc/rob)


 
Berita Terkait PKS
 
Hasil Rapimnas, Syaikhu Ungkap Kriteria Capres Pilihan PKS
 
Usul Raffi Ahmad Capres 2024, PKS Sedang Berusaha Mengubah Citra sebagai Partai Tengah
 
Fraksi PKS: KEM-PPKF 2023 Harus Cermati Arah Politik Anggaran Negara
 
Kumpulkan Kepala Daerah, Sekjen PKS Harap Pembangunan Daerah Lebih Optimal
 
PKS Prioritaskan Anak Muda Jadi Caleg
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]