Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
FPI
FPI Demo Istana Terkait Perpres Miras Nomor 74 tahun 2013
Friday 14 Feb 2014 22:02:31

Ilustrasi. Demo FPI (Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Ratusan massa dari Front Pembela Islam (FPI) selepas sholat Juma't melakukan aksi damai demo penolakan terhadap UU Perpres No 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian Minuman Ber-alkohol untuk segera dihapus dari NKRI.

“Hapus segera Perpres Nomor 74 tahun 2013 sekarang juga,” teriak salah seorang orator Ustad Alwit, di depan Istana Merdeka Jakarta Pusat.

FPI menilai, dengan kembali dikeluarkanya Perpres tersebut artinya pemeritah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah melegalkan kemaksiatan di Negara Indonesia. Oleh sebab itu, FPI mendesak agar SBY mencabut Perpres No 74 tahun 2013 itu.

“Segera cepat cabut Perpres Nomor 74 tahun 2013 itu,” teriak demonstran kembali.

Sebelumnya, FPI sudah melakukan gugatan (PTUN) tentang Perpres penjualan minuman yang lama, dan gugatan FPI telah dimenangkan oleh Mahkamah Agung (MA), namun selang berapa lama kemudian, kembali Perpres baru tentang miras dikeluarkan Pemerintah SBY.

Massa FPI dalam aksi ini juga menolak pembebasan Savel Corby, ratu ganja yang dianggap sebagai salah satu bukti kelemahan pemerintah dalam hal ini Kemenkum HAM dalam negosiasi dengan pemerintah Australia.

Dalam aksi ini, FPI mendapat pengawalan ekstra ketat dari Kepolisian, massa FPI melakukan orasi di depan Istana Negara, dan menganggap bencana di Indonesia saat akibat ijin penjualan alqohol.

FPI menyalahkan presiden SBY dari runtutan bencana, jangan hanya jago jualan miras, juga membebaskan bandar Narkoba, membiarkan pelacuran, dan perjudian.

"Bencana sudah turun di mana-mana, banjir bandang, gunung sinabung meletus, gunung merapi, gunung kelud, semua ini musibah dari Allah guna memberi peringatan atas kebijakan yang keliru, di solo hujan abu, di Yogya," teriak salah seorang peserta demo.(bhc/dar)


 
Berita Terkait FPI
 
Eks Ketum FPI Shabri Lubis Ditahan Polisi Terkait Kasus Petamburan
 
Sudjiwo Tedjo Heran Polri Hidupkan Pam Swakarsa Tapi FPI Dibubarkan
 
Tim Hukum FPI Klaim Laporan Informasi Pelanggaran HAM Berat Sudah Diterima Mahkamah Internasional
 
Komnas HAM: Meninggalnya 4 Laskar FPI di Tangan Petugas Termasuk Pelanggaran HAM
 
Hamdan Zoelva: FPI Bukan Ormas Terlarang seperti PKI, Mengedarkan Konten FPI Tidak Dapat Dipidana
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]