Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
Pemilukada
FITRA: Putusan MK Bisa Jadi Celah KPK Usut Korupsi Bansos Sumsel
Monday 15 Jul 2013 10:30:34

Koordinator Divisi Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya jeli dalam melihat adanya indikasi korupsi dalam pemilihan kepala daerah.

Salah satu yang hangat diperbincangkan yakni, soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai Gubernur Sumatera Selatan, Alex Noerdin, yang terbukti mengucurkan dana bansos yang tidak wajar jumlahnya menjelang Pilgub Sumsel, dimana Alex kembali mencalonkan diri sebagai Cagub Sumsel.

Koordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi, menilai celah itu dapat dipakai KPK untuk mengusut kasus dugaan korupsi bansos Sumatera Selatan tahun 2013 yang mencapai Rp1,492 triliun.

"Temuan fakta hukum oleh MK terkait dana bansos itu, bisa menjadi celah KPK untuk menyelidilki dana bansos ini," ujar Ucok, ketika dihubungi, Minggu (14/7) malam.

"Karena itu, sudah selayaknya KPK untuk turun ke lapangan untuk menyelidiki dana bansos ini," lanjut dia.

Sebelumnya, MK pimpinan Akil Mochtar membatalkan keputusan KPU Provinsi Sumatera yang menetapkan pasangan Alex Noerdin dan Ishak Mekki sebagai gubernur dan wakil gubernur Sumatera Selatan 2013-2018.

Pembatalan tersebut ditetapkan MK setelah mengabulkan sebagian gugatan pasangan Herma Deru-Maphilinda Boer atau pasangan nomor urut tiga dalam sidang putusan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah Sumatera Selatan pada Kamis (11/7).

Mahkamah memerintahkan agar KPU Sumatera Selatan melaksanakan pemungutan suara ulang pada seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Seluruh TPS di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Seluruh TPS di Kota Palembang, seluruh TPS di Kota Prabumulih, seluruh TPS di Kecamatan Warkuk Ranau Selatan di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan.

Dalam pertimbangannya, seperti dikutip actual.co, Mahkamah meyakini bahwa gubernur incumbent (pihak terkait) telah menggunakan APBD provinsi Sumatera Selatan untuk memenangkan Pemilukada provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013 yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif.

Menurut Mahkamah, pemberian dana hibah dan bantuan sosial tersebut sangat tidak wajar, tidak selektif, dan terkesan dipaksakan karena diberikan menjelang pelaksanaan Pemilukada Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2013, sehingga patut diduga adanya kampanye terselubung yang digunakan oleh pihak terkait sebagai Gubernur incumbent dengan memanfaatkan APBD provinsi Sumatera Selatan.

Alex sendiri dikonfirmasi membantah tim pemenangannya menggunakan APBD untuk kampanye di Sumsel. Menurutnya, dana bansos memang diikeluarkannya, namun dengan melanisme dan dasar hukum yang sudah jelas.

"Jadi, saya katakan mengenai penggunaan dana APBD sebesar 1,4 Triliun, oleh tim saya itu bohong besar," kata Alex.(dbs/act/bhc/opn)


 
Berita Terkait Pemilukada
 
Pemerintah: Penyelesaian Sengketa Pemilukada oleh MK Sudah Tepat
 
Ahli Pemohon: KPU Melanggar Hak Konstitusional, Pemilukada Maluku Harus Diulang
 
Saksi KPU Kab. Cirebon: Proses Pemilukada Berjalan Baik, Lancar, dan Sesuai Aturan
 
Hasil Pemilukada Prov. Maluku Utara Putaran Kedua Digugat ke MK
 
KPU Biak Numfor Tolak Dalil Pemohon
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]