Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kemendikbud
FITRA: Pengaturan Pemenang Tender Pengadaan Distribusi (UN) Sudah Diatur
Wednesday 17 Apr 2013 13:01:23

Koordinator Divisi Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Uchok Sky Khadafi Forum Indonesia Untuk Transparansi Angaran (FITRA menjelaqskan tentang proses Ujian Nasional (UN) yang berlangsung hingga hari ini, menuai permasalahan serius, terkait tender pengadaan dan distribusi kertas ujian UN.

Diduga keras distribusi Bahan UN Tahun 2013, yang menghabiskan uang Negara sebesar Rp 94,8 Miliar telah diselewengkan, ujar Uchok Sky Khadafi kepada pewarta BeritaHUKUM.com.com, Rabu (17/4) di Hotel Haris Tebet Jakarta Selatan.

Memang telah disiapkan oleh negara menyediakan anggaran pengadaan dan distribusi bahan (UN) sebesar Rp. 120.457.937.603.

Dan Badan Penelitian dan pengembangaan (Balitbang) hanya menghabiskan sebesar anggaran Rp. 94.885.352.747. Menurut mereka, Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa menghemat anggaran sebesar Rp. 25.572.584.856 dengan argumen lelang yang mereka lakukan.

Tetapi, dalam pemantauan Seknas (FITRA), seharusnya anggaran yang dapat dihemat sebesar Rp. 25.5 Miliar oleh Balitbang Kementerian Pendidikan dan kebudayaan ini terlalu kecil, dan hanya untuk mengelabui publik.

"Seharusnya Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa melakukan penghematan anggaran minimal sebesar Rp. 32.860.651.085 atas penggandaan dan distribusi bahan (UN) dan ini temuan kita," ujar Ucok Sky Khadafi.

Kemudian, dibawah ini adalah gambaran lelang yang dilakukan oleh Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dimana beberapa perusahaan yang punya harga penawaran tinggi dan mahal dimenangkan dalam lelang penggandaan dan distribusi bahan UN ini.

"Sedangkan, perusahaan yang punya penawaran rendah dan murah, bisa dikalahkan dalam tender tersebut ada apa ini?," ujar Ucok.

Selain itu tambah Ucok, "gambaran lelang penggandaan dan distribusi bahan (UN) ini sungguh aneh dan banyak kejangalan, seperti arisan atau pengaturannya pemenang tender telah diatur. Yang ada tender pengadaan saja, sementara untuk pendistribusian, nggak jelas," kata Ucok.

Misalnya, pada paket 1, pemenang lelang adalah PT Balebat Dedikasi Prima. Tapi, PT. Balebat Dedikasi Prima ikut juga pada paket 3, dengan penawaran lebih rendah dan murah, tapi bisa dikalahkan oleh PT. Ghalia Indonesia Printing.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kemendikbud
 
Mulyanto Nilai Penggabungan Kemenristek - Kemendikbud Sebuah Langkah Mundur
 
Kemendikbud: KKI 2018 adalah Semangat dari UU Nomor 5 Tahun 2017
 
Libatkan Desainer Ternama, Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Siap Gelar EFWI
 
Tim dari Provinsi Jateng Raih Juara I LCCM Tingkat Nasional 2018
 
Kemendikbud Berikan Orientasi 679 Peserta Darmasiswa dari 94 Negara Sahabat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]