Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kenaikan Harga BBM
FITRA: Peneriman Negara Bukan Pajak, Dapat di Gunakan Cegah Kenaikan BBM
Sunday 23 Jun 2013 14:49:34

Koordinator Divisi Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi.(Foto: BeritaHUKUM.com/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Koordinator SEKNAS FITRA Ucok Sky Khadafi dalam Konferensi Pers di Cava Lounge and Bistro Jl. Cikini Raya No. 38, Menteng Jakarta Pusat, Minggu mengungkapkan piutang Pajak yang berasal dari piutang Peneriman Negara Bukan Pajak, (PNBP) dapat digunakan sebagai anggaran belanja dan modal fasilitas umum.

Ucok mengungkapkan seharusnya pemerintah SBY tidak perlu menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan alasan untuk menyelamatkan anggaran yang hampir jebol.

FITRA menilai kebijakan SBY keliru, dan sebenarnya ada banyak alternatif lain yang bisa dilakukan pemerintah selain menaikan harga BBM. Pemerintah dapat memanfaatkan piutang negara yang jumlahnya begitu besar.

Menurut Ucok, piutang negara adalah hak pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan perjanjian berdasarkan perundang-undangan berlaku UU nomer 1 tahun 2004 tentang perbendahan Negara, dan Permen Keu No 128 tentang Pengurusan Piutang Negara.

"jika aturan perundangan ini dapat dimanfaatkan secara optimal, sesungguhnya lebih dari cukup untuk menyelamatkan anggaran belanja negara tanpa harus menaikkan harga BBM," ujar Ucok.

Dijelaskanya, total jumlah piutang pajak per 31 Desember 2012 dan 31 Desember 2011 sebesar Rp. 93.468.526.344.200 dan Rp. 108.063.462.383.641.

Dan piutang Pajak ini berasal dari piutang Peneriman Negara Bukan Pajak, (PNBP) yang juga jumlahnya cukup besar. Misalnya piutang PNBP pada Kejaksaan sebesar Rp. 12.570.632.222.592 merupakan piutang dari uang pengganti, denda tilang dan sewa rumah dinas, Piutang PNBP pada Kementerian ESDM sebesar Rp. 9.399.082.826.374 merupakan piutang yang berasal dari Iuran Royalty dan Iuran Tetap KK/IUP dan PKP2B.

Piutang PNBP pada Kementerian Kehutanan sebesar Rp. 2.067.471.003.070 berasal dari tunggakan Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi, tunggakan ganti rugi tegakan, dan Piutang PNBP pada Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp 2.780.032.927.625 berasal dari Biaya Hak Penyelenggaran telekomunikasi dan pengenaan denda.

"Pemerintah sesunguhnya memiliki jumlah piutang (dana) yang cukup begitu besar. Sehingga kebijakan pemerintah untuk menaikan harga BBM, merupakan kebijakan jalan pintas dan pemerintah tidak mempunyai keinginan untuk bersunguh-sunguh membela kepentingan rakyatnya," pungkas Ucok.(bhc/put)


 
Berita Terkait Kenaikan Harga BBM
 
FITRA: Peneriman Negara Bukan Pajak, Dapat di Gunakan Cegah Kenaikan BBM
 
Fuad Bawazier: Pemerintah Keliru Menaikkan Harga BBM
 
Inilah Program Kompensasi Untuk Mempertahankan Kesejahteraan Masyarakat
 
Pengendara Sepeda Motor Padati SPBU Sebelum Pukul 00:00 WIB
 
Para Menteri Berkumpul Umumkan Kenaikan Harga BBM
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Kapal induk pertama Indonesia segera dikirim dari Italia, persiapan dipercepat
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
4 WNA asal China Ditangkap Terkait Dugaan Tambang Ilegal di Papua
Prabowo sentil 'Hijau-Cokelat' jadi beking pelanggar hukum
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]