Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Polri
FITRA: Kapolri Diminta Non Aktifkan Dirlantas Polda Metro
Monday 21 Apr 2014 18:51:24

Koordinator Divisi Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Seknas FITRA Uchok Sky Khaday meminta Kapolri Jenderal Polisi Drs Sutarman secara terbuka untuk mengusut dugaan suap yang dilakukan pengusaha (S ) Biro Jasa pada pejabat utama Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Nurhadi, agar citra Polri tak rusak dimata masyarakat.

Menurutnya, penangkap terhadap seorang biro jasa yang disebut-sebut akan melakukan suap guna mengurus dokumen kendaraan menandakan di tubuh Polri belum sepenuhnya melakukan upaya bersih-bersih dan jujur, dalam memberikan pelayanan pada masyarakat.

"Dari kasus ini polisi belum diharap untuk bersih dan jujur. Bagimana untuk menegakan hukum, internal polisi saja, hukum dipermainkan untuk kepentingaan atasan mereka," kata Ucok, Senin (21/4).

Ia pun menagih janji Kapolri untuk menindak tegas pada anggotanya yang diduga terlibat praktek pungli maupun korupsi.

"Mana janji kapolri, yang katanya polisi mau jujur dan bersih. Bersihkan dan pecat, orang mabes polri yang melindungi orang-orang bersalah," katanya.

Lebih lanjut Ucok menyarankan, bila lingkungan Polri tidak mampu membersihkan diri dari anggota Polisi Korup, ia pun meminta KPK turun tangan melakukan super visi, demi terwujudnya institusi Polri yang bebas dari Pungli dan korupsi.

"Kalau tidak mau ditangani propam. Berarti itu menandakan propam tidak mampu dan segera masuk KPK untuk segera melakukan penyelidikan kasus ini, dan kapolri segera mennonaktifkan Dirlantas tersebut, karena sudah merusak citra polisi, merugikan masyarakat dan negara," kata Uchok.

Sebelumnya, pada Rabu (16/4) Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Ronny F Sompie, menjelaskan perihal gagalnya operasi tangkap tangan (OTT), dari perusahaan biro jasa berinisial S yang diduga kuat hendak melakukan suap di lingkungan Ditlantas Polda Metro Jaya pada, Senin (14/4) lalu, suap ini terkait percaloan di lingkungan Samsat, dimana Mabes Polri akhirnya melepas S karena tidak menemukan cukup bukti melakukan suap.

"Hasil introgasi dan penggeledahan tidak dapat membuktikan adanya perbuatan pidana. Dengan demikian tidak dapat dilakukan tindak lanjut terhadap S," kata Ronny.(bhc/dar)


 
Berita Terkait Polri
 
• Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
 
• Kapolri Sebut Potensi Muncul 'Matahari Kembar' Jika Polri Tidak Dibawah Langsung Presiden
 
• Jimly: Presiden Prabowo Punya Wewenang Batalkan Perpol Nomor 10/2025
 
• Komjen Agus Andrianto Resmi Jabat Wakapolri Gantikan Komjen Gatot Eddy
 
• HUT Bhayangkara ke-77, Pengamat Intelijen Sebut Tiga Hal Ini Yang Nyata Dihadapi Polri
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]