Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Cyber Crime    
 
Jalan Tol
FITRA: Desak Kejagung Usut Dugaan Mark Up Projek Tol Bandara Kuala Namu
Sunday 21 Jul 2013 21:46:26

Gedung Kejaksaan Agung RI.(Foto: BeritaHUKUM.com/mdb)
JAKARTA, Berita HUKUM - Projek Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Medan - Kualanamu (Tol Road Development Of Medan - Kualanamu) yang rencanaya Kamis (25/7) mulai di operasikan oleh Menteri BUMN Dahlan Iskan, dan akan di resmikan penggunaanya oleh Presiden SBY pada tanggal (9/9) mendatang. Sementara untuk projek pengerjaan jalan penghubung askes ke Bandara di kerjakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum, dengan nilai anggaran sebesar Rp.491 Milyar, untuk total pengerjaan jalan antara Bandara Kuala Namu menuju Medan sepanjang 18 Kilometer.

Dimana setiap satu KM akses jalan ke Bandara tersebut, menghabiskan dana sebesar Rp.27.2 Milyar. Nilai harga ini benar-benar sangat fantastis dan mahal sekali, serta terkesan mengada-ada. Hal ini di ungkapkan Dir Investigasi dan Advokasi FITRA, Ucok Sky Khadafi, di mana FITRA Medesak Kejaksaan Agung RI segera melakukan langkah penyelidilkan terhadap indikasi bau busuk dalam pengerjaan projek ini di Kementerian PU ini.

"Anggaran Kementerian (PU) untuk jalan bebas hambatan Medan via Kuala Namu mulai dari tahun 2010 sampai 2013 sebesar telah menghabiskan dan sekitar Rp.491.064.283.000.," ujar Ucok, Minggu (21/7).

Sedangkan, sumber anggaran ini berasal dari Rupiah murni sebesar Rp. 159.192.283.000. Dan utang luar negeri sebesar Rp.331.872.000.000. Di jelaskan Ucok lagi secara gambalang nilai aliran dana serta uraian anggaran pertahun, dan sumber pendanaanya pengerjaan projek jalan tol Bandara Kuala Namu.

‎​​Dalam pelaksanaan jalan Bebas Hambatan Medan - Kuala Namu tahun 2012 di gelontorkan dana sebesar Rp.228.870.794.000.

Dimana sumber pendanaannya berasal dari Rupiah murni sebesar Rp.137.083.794.000. Dan utang luar negeri sebesar Rp.91.787.000.000.

Pada tahun 2012, ada juga perencanaan teknis dan pengawasan Teknis pembangunan jalan bebas Hambatan Medan - Kualanamu sebesar Rp.7.000.000.000 berasal dari Rupiah murni.

Pelaksanaan Jalan Bebas Hambatan Medan - Kuala Namu periode tahun 2013 sebesar Rp. 242.645.039.000.

Pelaksanaan pada priode tahun 2013, ada juga paket perencanaan dan pengawasan teknis pembangunan jalan bebas Hambatan medan - Kualanamu sebesar Rp.8.800.000.000 yang berasal dari Rupiah murni.

Dan PPKP2JBH Medan - Kualanamu sebesar Rp.1.211.782.000 berasal dari Rupiah murni.

Dari gambaran diatas, Seknas FITRA mempunyai catatan bahwa, sumber pendanaannya berasal dari Rupiah Murni sebesar Rp.2.645.039.000. Dan utang luar negeri sebesar Rp.240.000.000.000.

Ucok Sky Khadafi meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara bekerjasama dengan Kejaksaan Agung segera membentuk Tim penyidik guna membongkar dugaan penyimpangaan jalan tol dari Kuala Namu ke Medan.

Menurut Ucok, "anggaran sebesar sebesar Rp.331.872.000.000 yang berasal dari utang luar negeri harus diselamatkan dari dugaan penyimpangaan lantaran rakyat Indonesia harus membayar bunga dan pokok utang tersebut," pungkasnya.(bhc/put)


 
Berita Terkait Jalan Tol
 
Daftar 7 Ruas Tol Baru yang Beroperasi Gratis pada Libur Natal dan Tahun Baru
 
Ini 9 Jenis Kartu yang Bisa Dipakai untuk Bayar Tol
 
Balas Pengkritik, Presiden: Kalau Enggak Mau Bayar Lewat Jalan Nasional
 
Tindakan Korupsi Pembangunan Tol Layang MBZ Mempermalukan Bangsa
 
Asyik! Jakarta-Bandung Lewat Tol Ini Tak Sampai 1 Jam
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]