Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu 2014
FITRA: Awasi Kebocoran Anggaran Pemilu Legeslatif dan Pilpres
Wednesday 16 Apr 2014 16:05:21

Koordinator Divisi Investigasi dan Advokasi FITRA, Uchok Sky Khadafi.(Foto: BH/put)
JAKARTA, Berita HUKUM - Setiap ajang Pemilu baik itu Legeslatif dan Pemilihan Presiden (Pilpres) selalu saja ada potensi kerawanan dalam pengelolaan uang negara, baik dalam pengelolaan APBN, APBD, BUMN. Disebut rawan, karena tradisi elit Politik kita dalam bertarung untuk memperebut jabatan publik, seperti jabatan Presiden, tidak akan mau mengeluarkan modal sendiri, hal ini disampaikan Direktur Advokasi & Investigasi FITRA, Uchok Sky Khadafi.

Menurutnya, modal untuk membiayai hajatan politik untuk memperebutkan jabatan publik, biasanya diambil dari "modal alternatif" alias modal gratis yang bersumber dari keuangaan negara.

"Modal untuk memperebutan jabatan politik bisa dilhat dari hasil audit BPK semester II tahun 2010 atau setelah pesta demokrasi selesai, dimana ditemukan dugaan kebocoran anggaran sampai sebesar Rp. 968 triliun; USD.1.4 juta; AUD.7.2 juta; VND.32.5 juta; JPY.1.8 milyar; EUR.3.9 juta," ujar Uchok Sky Khadafi
Direktur Investigasi dan Advokasi FITRA, dalam rilis tertulisnya kepada BeritaHUKUM.com di Jakarta pada, Rabu (16/4).

Sedangkan temuan kebocoran dari BUMN sebesar Rp. 220.7 triliun; USD.5.3 milyar; JPY.574 juta; dan EUR.17 juta untuk 129 BUMN. dan untuk menjelang kampanye saja, atau tahun 2012, temuan kebocoran BUMN sekitar Rp.14.6 Triliun untuk 78 BUMN

Untuk itu pilpres tahun 2014 ini, publik harus mengawasi keuangaan negara ini, jangan sampai dipergunakan modal untuk memenangkan kandidat atau calon tertentu. Oleh karena, anggaran negara untuk tahun 2014 ini, untuk APBD saja, untuk 516 daerah, berjumlah Rp.822.9 Triliun, dan untuk APBN sebesar Rp.1.842 Triliun.

"Maka itu, kami meminta kepada Bawaslu dan KPU untuk segera melakukan audit dua kali kepada anggaran kampanye Pilpres. Audit pertama adalah audit penerimaan atau sumber anggara kampanye. Kalau belum jelas, sumber anggaran kampanye "di delete" saja kandidat capres. Dan kedua, KPU jangan menetapkan pemenang capres sebelum selesai diaudit dana belanja kampanye. Agar persaingan memperebutan jabatan presiden ini, jauh dari money politik dambaan demokrasi," tegas Uchok.(rls/ftr/bhc/put)


 
Berita Terkait Pemilu 2014
 
• Sah, Jokowi – JK Jadi Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019
 
• 3 MURI akan Diserahkan pada Acara Pelantikan Presiden Terpilih Jokowi
 
• Wacana Penghapusan Kementerian Agama: Lawan!
 
• NCID: Banyak Langgar Janji Kampanye, Elektabilitas Jokowi-JK Diprediksi Tinggal 20%
 
• Tenggat Pendaftaran Perkara 3 Hari, UU Pilpres Digugat
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]