Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Peradilan    
 
UU BPJS
FISBI Gugat UU BPJS ke MK
Friday 07 Sep 2012 13:20:32

Gedung Mahkamah Konstitusi, Tempat FISBI Mengugat Mengenai UU BPJS (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia (FISBI) menggugat Pasal 15 ayat (1) Undang - Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Jaminan sosial merupakan hak setiap orang tanpa terkecuali, termasuk pekerja sebagaimana ketentuan Pasal 28 H ayat (3) UUD 1945, namun hak pekerja / buruh untuk mendapatkan jaminan sosial hanya didapatkan apabila pemberi kerja mendaftarkan mereka", kata Kuasa Hukum Pemohon, Andi Asrun, saat sidang di MK Jakarta, Jumat.

Pasal 5 ayat (1) UU BPJS berbunyi:"Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti".

Pemohon dari UU BPJS ini atas nama Ketua Umum FISBI M. Komarudin sebagai pemohon I, Kepala Kesekretaritan FISBI Muhammad Hafidz selaku pemohon II dan Staff PT. Megahbuana Citramasindo Yulianti sebagai pemohon III.

Menurut pemohon, walaupun dalam UU BPJS memberikan sanksi pidana atas kelalaian perusahaan atau pemberi kerja dalam mendaftarkan keikutsertaan pekerjaanya dalam jaminan sosial tenaga kerja, namun hal tersebut belum memberikan jaminan bahwa pekerja / buruh memperoleh haknya.

Terkait dengan putusan MK yang mengabulkan permohonan pengujian Pasal 13 ayat (1) UU SJSN yang memiliki frasa yang sama dengan pasal yang diuji, Andi Asrun mengatakan seharusnya juga dinyatakan konstitusional bersyarat.

Terkait dengan permohonan ini, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 15 ayat (1) UU BPJS harus dibaca: "Pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata - nyata tidak mendaftarkannya pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial".

Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dengan susunan majelis panel yang terdiri dari Muhammad Alim sebagai ketua, Anwar Usman dan Ahmad Fadlil Sumadi sebagai anggota.

Terkait permohonan ini, Hakim Konstitusi Anwar Usman memberikan saran untuk mencantumkan amar putusan MK nomor 70 tahun 2012.

Sedangkan Hakim Konstitusi Fadlil Sumadi meminta pemohon untuk menjelaskan kedudukan pemohon.

"Soal kedudukan hukum, harus jelas menggambarkan anda mewakili lembaga atau bertindak selaku pribadi", katanya.

Fadlil juga meminta pemohon memaparkan hak konstitusional apa yang dilanggar.
"Tapi, dalam permohonan ini kok justru doktrin yang didulukan", katanya, seperti yang diris antaranews.com pada, Jum'at (7/9).

Untuk itu majelis panel memberikan kesempatan 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya.(rr/ant/bhc/rby)


 
Berita Terkait UU BPJS
 
FISBI Gugat UU BPJS ke MK
 
Sosialisasi Implementasi UU BPJS oleh DJSN Bersama Askes dan Jamsostek
 
RUU BPJS Disahkan, Demo Puluhan Ribu Buruh Bubar
 
Massa Desak DPR Segera Sahkan RUU BPJS
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]