Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Gaya Hidup    
 
PSSI
FIFA Tak Bisa Temui Tim Transisi Kemenpora
Sunday 24 May 2015 03:30:10

Ilustrasi. Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Keinginan tim Transisi bentukan Kemenpora untuk menemui FIFA dipastikan sulit terjadi. Kepastian ini setelah adanya surat dari FIFA yang ditujukan kepada sekretaris Kemenpora, Alfitra Salamm, yang merupakan respon dari surat pada 20 Mei tersebut.

Dalam surat balasannya, FIFA melalui sekretaris jenderal Jerome Valcke dengan sangat menyesal memberitahukan bahwa, pertemuan tersebut tidak bisa diwujudkan. Sebelumnya, salah satu anggota tim Transisi, Zuhairi Misrawi optimistis bisa bertemu dengan wakil ketua FIFA pada 25 Mei 2015. Surat permohonan pertemuan tersebut telah dilayangkan pada 20 Mei 2015.

Dalam surat balasannya, FIFA melalui sekretaris jenderal Jerome Valcke dengan sangat menyesal memberitahukan bahwa pertemuan tersebut tidak bisa diwujudkan.

FIFA juga mengingatkan kembali agar pembekuan PSSI oleh Kemenpora segera dicabut sebelum tenggat waktu yang telah diberikan yakni 29 Mei 2015. Jika tidak, FIFA akan membekukan PSSI sehingga sepak bola Indonesia tidak bisa berpartisipasi dalam segala kegiatan sepak bola internasional.

Dan ini isi surat FIFA kepada sekretaris Menpora, Alfitra Salamm. Surat balasan FIFA tersebut tertanggal 22 Mei 2015 di Zurich perihal korespondensi Kemenpora tertanggal 20 Mei 2015.

"Pertama-tama, dengan menyesal kami beritahukan bahwa tidak mungkin untuk menemui perwakilan Anda lewat pemberitahuan dalam waktu dekat, mengingat pertemuan yang Anda inginkan bertepatan dengan Kongres FIFA."

"Selanjutnya, kami mengingatkan Anda perihal korespondensi kami kepada PSSI tertanggal 4 Mei 2015 (seperti yang Anda maksudkan dalam korespondensi Anda tertanggal 20 Mei 2015) yang memberitahu PSSI bahwa semua tindakan yang diambil oleh Kementerian (atau badan-badannya), menempatkan PSSI dalam pelanggaran terhadap pasal 13 dan 17 Statuta FIFA, perlu dicabut sebelum Jumat 29 Mei 2015, jika tidak hal ini akan diteruskan kepada badan yang bersangkutan dalam FIFA agar mempertimbangkan pembekuan secepatnya. Berdasarkan itu, kami beritahukan kepada Anda bahwa korespondensi Anda di atas akan dianalisa secara menyeluruh dan diteruskan kepada badan yang bersangkutan dalam FIFA sebagai bahan pertimbangan pembekuan seandainya situasi tetap sama sebelum tenggat waktu di atas."(pssi/bh/sya)


 
Berita Terkait PSSI
 
Ketum PSSI Erick Thohir: Mafia Sepakbola Harus Dihukum Seumur Hidup
 
Edy Rahmayadi Resmi Terpilih Ketua Umum PSSI
 
Pangkostrad Siap Benahi Tata Kelola Organisasi dalam Tubuh PSSI
 
Calon Ketum PSSI Moeldoko Gelar Nobar IND Vs THA Bersama Awak Media
 
Pangkostrad Siap Bersaing dengan Mantan Panglima TNI Jadi Calon Ketua PSSI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Korupsi BGN, Kejagung tolak permohonan justice collaborator Sony Sanjaya
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]