Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
Pemilu
F-PD: Hasil Pemilu 2019 Tidak Bisa Dijadikan Indikator Pemilu 2024
2021-10-07 22:10:29

Ilustrasi. Suasana Penghitungan suara di Kantor Kelurahan Sungai Pinang Dalam.(Foto: BH/gaj)
JAKARTA, Berita HUKUM - Fraksi Partai Demokrat (F-PD) DPR RI mendesak agar semua hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 tidak dijadikan indikator kontestasi pada Pemilu 2024. Anggota Komisi II DPR RI dari F-PD DPR RI Anwar Hafid menegaskan, semuanya harus didasarkan pada hasil Pemilu 2024 sendiri. Ini lebih objektif dan kredibel.

Demkian penegasan Anwar saat menjadi pembicara pada diskusi Dialektika Demokrasi di Media Center DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (7/10/2021), dengan tajuk "Pemilu Serentak 2024, Ujian Demokrasi?". Pada Pemilu 2024, akan banyak agenda politik, seperti Pilkada serentak dan Pilpres. Perdebatan pada isu krusial itu masih berlangsung, terutama apakah syarat keikutsertaan pada Pilkada dan Pilpres harus mengacu pada hasil Pemilu 2019 atau 2024 nanti.

"Kalau kita semua sepakat Pemilu 2019 adalah tiket untuk bisa mendaftar sebagai pasangan calon kepala daerah, saya kira tidak masalah. Tapi, saya kira kita menjadi mundur kalau 2019 yang dijadikan patokan. Harusnya patokan itu adalah 2024," pandang Anwar. Menurutnya, tiket hasil Pemilu 2019 masih jadi persoalan untuk prasyarat kontestasi Pemilu 2024.

Fraksinya, lanjut Anwar lagi, sepakat dengan agenda KPU bahwa Pemilu digelar pada 21 Februari 2024. Harapannya, agar cukup waktu bagi partai-partai untuk mendaftar Pilkada dan agenda politik lainnya. "Kami Fraksi Demokrat mendukung KPU, Pemilu 21 Februari, karena kita akan menghadapi Pilkada. Kita perlu KPU mempunyai waktu untuk bisa mendesain Pilkada, sehingga irisan tahapan Pilkada dan Pemilu tidak berada pada posisi yang krusial," terang Anwar.

Ia kemudian mencontohkan, tahapan yang mungkin akan bertabrakan pada agenda Pemilu 2024 adalah ketika belum sempat hasil pemilu ditetapkan, KPU sudah disibukkan lagi pada tahapan Pilkada serentak. Di sinilah yang jadi titik pertanyaan, apakah untuk mendaftar kontestasi Pilkada harus menggunakan hasil Pemilu 2024 atau 2019. Untuk itulah, F-PD sepakat bahwa Pemilu digelar pada 21 Februari.(mh/sf/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pemilu
 
• Usai Gugat ke MK, Mahfud MD dan Ari Yusuf Amir Adakan Pertemuan di Rumah Ketua MA?
 
• PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
 
• Daftar Lengkap Perolehan Suara Partai Politik Pemilu 2024, Dan 10 Partai Tidak Lolos ke Senayan
 
• DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
 
• Nyaris Duel, Deddy Sitorus PDIP dan Noel Prabowo Mania saat Debat di TV Bahas Pemilu
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
• SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
• Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
• Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
• Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]