JAKARTA, Berita HUKUM - Kepolisian Sektor Pademangan, Jakarta Utara menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam aksi penyerangan antar pelajar di Jl Benjamin Sueb, pertengahan September 2012.
Keenam tersangka itu adalah AA (17), AHW (16), IA (17), AI (17), CA (17), dan AAG (17). "Semuanya pelajar SMK Taman Madya I Kemayoran", kata Kepala Kepolisian Sektor Pademangan Susatyo Purnomo Condro dalam konferensi pers di kantornya.
Keenam pelajar ini ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan antara 17 siswa SMK Taman Madya yang berhasil ditangkap pada 14 September 2012. "Keenam pelajar ini terbukti terlibat langsung melakukan penganiayaan dan pengeroyokan", kata Susatyo.
Atas tindakan siswa kelas 11 dan 12 SMK Taman Madya ini, mereka diancam Pasal 170 KUHP dengan maksimal hukuman 7 tahun.
Sepanjang Jl. Benjamin Sueb dan Jl. RE Marthadinata adalah daerah rawan terjadinya tawuran antar pelajar. "diwilayah itu, biasanya terjadi bentrokan antar pelajar", kata Susatyo.
Menurut Susatyo, bentrokan antar siswa sering terjadi tidak hanya antar pelajar sekolah di Kecamatan Pademangan. Namun, juga pelajar dari Kecamatan Sawah Besar dan Kecamatan Penjaringan.(mbs/bhc/rby)
|