Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Kebakaran
Empat Toko Mebel di Samarinda Dilalap Sijago Merah
Sunday 10 Mar 2013 00:17:22

Suasana kebakaran Empat buah toko mebel yang terletak di Jalan Dr. Soetomo RT. 45 Nomor 35 petak 01, 02, 03 dan 04 Samarinda, Sabtu (9/3).(Foto: BeritaHUKUM.com/gaj)
SAMARINDA, Berita HUKUM - Empat buah toko mebel yang terletak di Jalan Dr. Soetomo RT. 45 Nomor 35 petak 01, 02, 03 dan 04 yang di kontrak Haji Rivai, ludes dilalap sijago merah, Sabtu malam (9/3). Penyebab kebakaran diduga akibat hubungan arus pendek listrik.

Kebakaran terjadi sekitar pukul 22:30 WITA, api dengan cepat menjalar dan membakar semua bagian isi toko mebel Laris Manis dan Laris Jaya. Belasan mobil pemadam kebakaran juga datang ke lokasi dengan dibantu warga untuk menjinakkan si jago merah, namun hingga saat ini (2 jam) api belum dapat dipadamkan yang melalap ruko milik empat bersaudara, yaitu Haji Suryan, Haji Mat Nur, Jali dan M Syarifuddin.

Peristiwa ini membuat lalu lintas ramai dengan para pekerja di Mall pulang kerja. Pantauan pewarta BeritaHUKUM.com, toko tersebut telah ludes terbakar termasuk mebel dagangannya.

Hingga saai kini PMK masih berusaha menjinakkan api pada ruko tersebut. Belum diketahui dengan jelas penyebab terjadinya kebakaran tersebut, apakah ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran tersebut.

Haji Rivai pengontrak ruko mebel tersebut kepada Wartawan mengatakan bahwa saat kejadiannya dia berada di rumahnya jl. Antasari. Laporan dari yang tinggal diatas pemilik rumah, api mulai menyala dilantai dua bagian belakang, ujar Rivai.

"Saat kejadian saya dirumah di jalan Antasari, laporan kebakaran dimulai di lantai dua bagian belakang, penyebabnya belum tahu," ujar Rivai.

Adanya lantai dua dijadikan kos-kosan, Rivai membantah, "tidak ada yang kos namun hanya tempat tinggal," bantah Rivai.

Seorang warga setempat, Haji Sirajuddin atau sering disapa Haji Jawad, mengatakan bahwa saat kebakaran melihat api mulai muncul di bagian belakang di lantai dua, di duga korsleting listrik, tegas H Jawad.(bhc/gaj)


 
Berita Terkait Kebakaran
 
Kebakaran Kembali Terjadi di Samarinda, Hanguskan 8 Rumah dan 48 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal
 
KM Prince Soya Tujuan Samarinda Terbakar di Pelabuhan Parepare
 
Kebakaran Ruko Tiga Pintu di Samarinda, 7 Orang Meninggal Dunia
 
Pemukiman Padat Penduduk di Samarinda Seberang Terbakar, 15 Bangunan Jadi Arang
 
Berita Terbakar Kapal LCT PT Baroka Sangat Mendiskreditkan, Masalah Korban dan Kerugian Semua akan Ditanggung Perusahaan
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]