Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Migas
Empat Program Prioritas Migas 2013
Tuesday 29 Jan 2013 09:54:17

Ilustrasi, Proyek Minyak dan Gas.(Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah menetapkan empat program prioritas terkait minyak dan gas bumi tahun 2013 yaitu peningkatan produksi migas, konversi BBM ke bahan bakar gas, pengendalian penggunaan BBM bersubsidi dan insentif eksplorasi migas.

Pelaksana Tugas Dirjen Migas A Edy Hermantoro mengemukakan, untuk meningkatkan produksi migas, Pemerintah melakukan berbagai upaya, antara lain melalui enhanced oil recovery (EOR) serta percepatan rencana pengembangan lapangan (PoD).

Sementara untuk program konversi BBM ke bahan bakar gas, Pemerintah akan membangun SPBG dan jaringan pipa gas di Jabodetabek. Dana yang tersedia sebesar Rp 474 miliar untuk mendirikan SPBG dan Rp 130 miliar untuk pembangunan jaringan pipa. SPBG dan jaringan pipa ini nantinya akan saling terhubung.

“Dengan pembangunan pipa gas ini, kita berusaha mengepung Jakarta. Kira-kira begitu,” katanya, Senin (28/1).

Tender pembangunan jaringan pipa akan mulai dilakukan Februari dan pengerjaannya diperkirakan sekitar 4 bulan.

Sementara untuk pengendalian penggunaan BBM bersubsidi, Menteri ESDM telah mengeluarkan Permen ESDM No 01 tahun 2013 tentang Pengendalian BBM Bersubsidi. Dalam aturan itu ditetapkan, pembatasan penggunaan BBM bersubsidi jenis bensin RON 88 untuk kendaraan dinas instansi Pemerintah, Pemda, BUMD dan BUMD, diperluas dan akan dilaksanakan di wilayah Sumatera dan Kalimantan mulai 1 Februari 2013 dan 1 Juli 2013 untuk Sulawesi.

Sedangkan pembatasan penggunaan BBM bersubsidi jenis solar untuk kendaraan dinas instansi Pemerintah, Pemda, BUMD dan BUMD, dimulai 1 Februari 2013 di Jabodetabek dan 1 Maret 2013 untuk wilayah Jawa-Bali lainnya.

Diatur pula, mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dilarang menggunakan minyak solar bersubsidi.

Selain itu, mobil barang dengan jumlah roda lebih dari empat untuk pengangkutan kegiatan kehutanan dilarang menggunakan minyak solar bersubsidi terhitung mulai 1 Maret 2013.

Transportasi laut berupa kapal barang non perintis dan non pelayaran rakyat terhitung mulai 1 Februari 2013 dilarang menggunakan minyak solar subsidi.

“Melalui pengendalian ini, diharapkan konsumsi BBM subsidi tidak melebihi kuota 46 juta KL,” imbuh Edy.

Sementara mengenai insentif eksplorasi migas, Pemerintah meminta diberikan pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB), pembebasan bea masuk barang dan insentif lainnya. Permintaan ini sedang dalam pembahasan tingkat tinggi.(tw/esd/bhc/rby)


 
Berita Terkait Migas
 
Komisi VII Dorong Pemerintah Transparan dan Adil dalam Kelola Migas
 
Pemerintah Jangan Anggap Enteng Hengkangnya Investor Migas
 
Tata Kelola Migas Harus Ditata Ulang
 
Pemerintah Umumkan Hasil Lelang Wilayah Kerja Migas 2013
 
Erie Soedarmo: Soal Migas Perlu Dibentuk BUMN Khusus
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Kejari Magetan Tahan Ketua DPRD Dkk Dugaan Korupsi Rp 242 M Dana Hibah
Kejagung Tangkap dan Tetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel
Komisi III DPR Beri Penghargaan Upaya Kapolres Metro Bekasi Redam Konflik hingga Warga dan Pengembang Damai
PUSPOM TNI Sebut 4 Oknum Anggota BAIS, Terduga Pelaku Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Diduga Peras Tersangka hingga Rp 375 Juta, Direktur Resnarkoba Polda NTT Dicopot
Presiden hingga DPR Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]