Memang saat ini sejumlah parpol besar mendorong" /> BeritaHUKUM.com - Empat Poin Krusial di RUU Pemilu Presiden

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pemilu    
 
PilPres
Empat Poin Krusial di RUU Pemilu Presiden


Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar Sudarso (Foto: Ist)
JAKARTA, Berita HUKUM - RUU Pilpres akan segera dibahas Komisi II DPR. Ada 4 pasal krusial yang disorot. "Permasalahannya Presidential Threshold, syarat capres, kampanye, pendanaan capres, itu saja," kata Ketua Komisi II DPR, Agun Gunandjar S, Minggu (26/8).

Memang saat ini sejumlah parpol besar mendorong Presidential Threshold (ambang batas pengajuan capres) dipertahankan pada kisaran 20 persen perolehan kursi DPR RI atau ditingkatkan. Namun partai menengah mendorong agar syarat penting pencapresan ini diturunkan hingga titik Parliamentary Threshold (PT).

Sehingga partai politik yang lolos Parliamentary Threshold (PT) dengan minimal 3,5 persen suara Pemilu Legislatif, boleh mengajukan capres. Namun ide ini juga banyak ditentang karena dikhawatirkan terlalu banyak capres yang berlaga di Pilpres 2014.

Sementara mengenai kampanye dan pendanaan capres juga mulai mendapatkan perhatian khusus. Banyak pihak mendorong dana capres dibuka secara transparan. Mengenai kampanye capres, Agun secara khusus mendorong KPU segera membuat aturan baku.

"Agar hak rakyat dalam memilih menjadi semakin baik adanya, calon punya waktu yang cukup, rakyat dapat info yang lengkap dan utuh atas calon - calon yang akan dipilihnya, oleh karena itu penting sekali saat ini KPU merespons maraknya stiker - stiker dan baliho atau spanduk untuk capres 2014. KPU perlu membuat peraturan baru", kata politisi senior Golkar ini.

Komisi II DPR saat ini menunggu pembahasan RUU Pilpres di Badan Legislasi DPR (Baleg). Diharapkan UU paling krusial yang akan jadi titik start tim sukses capres ini segera dituntaskan.

"Harusnya dalam masa sidang ini sudah di paripurna jadi usul inisiatif DPR", tandasnya.(gkr/bhc/opn)


 
Berita Terkait PilPres
 
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
 
Selain Megawati, Habib Rizieq dan Din Syamsuddin Juga Ajukan Amicus Curiae
 
Ahli dari Kubu Prabowo Sebut Pencalonan Gibran Sesuai Putusan 90, Hakim MK Bilang Begini
 
Bertemu Ketua MA, Mahfud MD Minta Pasangan Prabowo-Gibran Didiskualifikasi di MK
 
Tak Mau Buru-buru Soal Hasil Pemilu, Koalisi Amin Kompak Tunggu Pengumuman KPU
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]