Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Samarinda
Empat Maskapai Sudah Kantongi Izin Rute Penerbangan Bandara APT Pranoto Samarinda
2018-11-14 20:53:14

andar Udara Aji Pangeran Tumenggung (APT) Pranoto yang berada di Sungai Siring Samarinda.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita HUKUM - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengapresiasi empat maskapai penerbangan untuk melayani rute penerbangan dari dan menuju ke Bandara Aji Pengeran Tumenggung Pranoto (APT) Samarinda.

Bandara yang diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 25 Oktober 2018 tersebut hingga saat ini sudah ada empat maskapai yang telah mengantongi izin terbang dari dan menuju ke Bandara APT Pranoto yaitu Travel Express, Susi Air, Batik Air dan Wings Air.

"Saya bersyukur, maskapai nasional merespon dengan cepat untuk melayani masyarakat Samarinda dan sekitarnya dengan adanya penerbangan langsung ke Jakarta dari APT Pranoto," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/11).

Dari empat maskapai tersebut, kata Polana, maskapai Batik Air akan melayani rute penerbangan langsung dari dan ke Jakarta sebanyak 5 kali dalam seminggu menggunakan pesawat udara jenis Airbus A320 dengan kapasitas 156 seat.

"Pada 21 November 2018 nanti, Batik Air akan terbang langsung ke Jakarta, seminggu 5 kali pergi pulang dengan pesawat jenis Airbus A320," ucap Polana.

Polana berharap dengan beroperasinya Bandara APT Samarinda, dapat lebih bermanfaat bagi banyak pihak khususnya dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.

"Kami berharap sektor transportasi udara bisa membawa dampak positif buat perekonomian di Kaltim untuk itu kita dorong airlines untuk bisa menerbangi rute-rute lainnya dari dan ke APT Pranoto," paparnya.

Diketahui, selain Batik Air yang melayani rute Samarinda-Jakarta, ada juga beberapa maskapai lain yang melayani rute tersebut diantaranya, Travel Express melayani Samarinda-Berau, Samarinda-Melak dan Samarinda-Tanjung Selor dan semuanya menggunakan pesawat udara jenis ATR 42 dengan kapasitas 42 seat.

Sementara, Susi Air melayani rute Samarinda-Balikpapan setiap hari dengan pesawat udara jenis cessna dengan kapasitas 12 seat, dan yang terbaru pesawat Wings Air akan melayani rute Samarinda- Berau PP setiap hari sekali.

Sebagai informasi, Bandar Udara APT Pranoto Samarinda memiliki luas terminal 12.700 m2 yang dapat menampung sebanyak 1.500.000 pax/ tahun, dengan ukuran runway sepanjang 2.250m x 45m, taxiway berukuran 173m x 23m dan luas apron 300m x 123m dan memiliki hangar berukuran 36.342 m2, sehingga pesawat udara sejenis Boeing 737-800 ER dapat beroperasi di Bandara APT Pranoto.(bh/mos)


 
Berita Terkait Samarinda
 
AORDA Kaltim Usulkan Daerah Khusus Istimewa Kutai Raya Menjadi Ibu Kota Negara
 
Abdullah Bantah Proyek Gudang Arsip yang Diduga Fiktip di Kantor Dikdukcapil Samarinda
 
Makmur Ajak Masyarakat Beri Pengabdian Terbaik Bagi 'Benua Etam'
 
Pendapatan Daerah Sektor Pajak Menjanjikan dan Harus Digali dengan Optimal
 
Puji Setyowati: Masyarakat Samarinda Dihimbau Bijak Gunakan Panggilan Darurat 112
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]