Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Razia Lalin
Empat Hari Razia, Dishub Tilang 628 Sopir Angkot
Tuesday 06 Dec 2011 18:17:19

Petugas Dishub saat melakukan operasi penertiban sopir angkutan umum (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sebanyak 628 sopir angkutan kota (angkot) terjaring tidak memakai seragam dan kepemilikan Kartu Pengenal Pengemudi (KPP), dan Kartu Pengenal Anggota (KPA). Hasil itu didapatkan dari razia yang dilaksanakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di seluruh terminal bus yang tersebar di Jakarta.

Pada Kamis (1/12) , petugas Dishub berhasil menilang 203 sopir. Selanjutnya, pada Jumat (2/12), sebanyak 207 sopir dikenakan hal serupa. Sedangkan pada Senin (5/12) kemarin, tercatat 108 sopir kena tilang. "Untuk hari ini, kami menilang 110 sopir, karena tidak memiliki atribut lengkap,” kata Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono kepada wartawan, Selasa (6/12).

Menurut dia, dengan adanya penertiban ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi sopir. Selanjutnya, dapat mengurangi sopir tembak dan dapat memberikan kenyamanan bagi pengguna jasa angkutan umum itu. "Kami hanya melaksanakan aturan, agar para sopir angkutan umum lebih disiplin," tegasnya.

Dalam razia ini, Dishub masih tetap memfokuskan penindakan terhadap sopir yang tidak memiliki kelengkapan atribut yang harus dimiliki sopir. Hal ini antara lain seragam, KPP dan KPA. Hingga akhir Desember 2011 ini, Dishub hanya memberikan sanksi tilang. Namun, mulai Januari 2012 mendatang alan dikenakan sanksi pembekuan izin operasi selama 16 minggu hingga pencabutan izin operasi.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Razia Lalin
 
• Samsat di DKI Jakarta Gelar Razia Gabungan Penunggak Pajak
 
• Polda Metro Jaya Siap Menggelar Operasi Cipta Kondisi Guna Mengantisipasi Tawuran, Trek-trekan dan Terorisme
 
• Polda Metro Jaya Gelar Operasi Simpatik Jaya 2017 Selama 21 Hari
 
• Dua Minggu Operasi Patuh Jaya, 107.870 Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak
 
• Mayoritas Pelanggar Lalu Lintas Kenderaan Sepeda Motor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]