Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Razia Lalin
Empat Hari Razia, Dishub Tilang 628 Sopir Angkot
Tuesday 06 Dec 2011 18:17:19

Petugas Dishub saat melakukan operasi penertiban sopir angkutan umum (Foto: Ist)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Sebanyak 628 sopir angkutan kota (angkot) terjaring tidak memakai seragam dan kepemilikan Kartu Pengenal Pengemudi (KPP), dan Kartu Pengenal Anggota (KPA). Hasil itu didapatkan dari razia yang dilaksanakan Dinas Perhubungan DKI Jakarta di seluruh terminal bus yang tersebar di Jakarta.

Pada Kamis (1/12) , petugas Dishub berhasil menilang 203 sopir. Selanjutnya, pada Jumat (2/12), sebanyak 207 sopir dikenakan hal serupa. Sedangkan pada Senin (5/12) kemarin, tercatat 108 sopir kena tilang. "Untuk hari ini, kami menilang 110 sopir, karena tidak memiliki atribut lengkap,” kata Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono kepada wartawan, Selasa (6/12).

Menurut dia, dengan adanya penertiban ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi sopir. Selanjutnya, dapat mengurangi sopir tembak dan dapat memberikan kenyamanan bagi pengguna jasa angkutan umum itu. "Kami hanya melaksanakan aturan, agar para sopir angkutan umum lebih disiplin," tegasnya.

Dalam razia ini, Dishub masih tetap memfokuskan penindakan terhadap sopir yang tidak memiliki kelengkapan atribut yang harus dimiliki sopir. Hal ini antara lain seragam, KPP dan KPA. Hingga akhir Desember 2011 ini, Dishub hanya memberikan sanksi tilang. Namun, mulai Januari 2012 mendatang alan dikenakan sanksi pembekuan izin operasi selama 16 minggu hingga pencabutan izin operasi.(bjc/irw)


 
Berita Terkait Razia Lalin
 
Samsat di DKI Jakarta Gelar Razia Gabungan Penunggak Pajak
 
Polda Metro Jaya Siap Menggelar Operasi Cipta Kondisi Guna Mengantisipasi Tawuran, Trek-trekan dan Terorisme
 
Polda Metro Jaya Gelar Operasi Simpatik Jaya 2017 Selama 21 Hari
 
Dua Minggu Operasi Patuh Jaya, 107.870 Pelanggaran Lalu Lintas Ditindak
 
Mayoritas Pelanggar Lalu Lintas Kenderaan Sepeda Motor
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]