Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

EkBis    
 
Pertumbuhan Ekonomi
Empat Aspek Penentu Pertumbuhan Ekonomi Negara
2017-10-06 11:43:20

JAKARTA, Berita HUKUM - Dalam menopang terhadap kesejahteraan rakyat tergantung pada pertumbuhan ekonomi, karena salah satu aspek penting didalam mensejahterakan rakyat adalah pertumbuhan ekonomi. Ada 4 aspek yang menjadi penopang terhadap pertumbuhan ekonomi, yakni investment, Government spending, consumption, dan kinerja ekspor. Demikian hal itu dikatakan Anggota DPR RI Herman Khaeron usai menjadi pembicara pada acara Dialektika Demokrasi di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/10).

"Keempat aspek inilah yang menentukan terhadap pertumbuhan ekonomi. Di era Presiden SBY, pertumbuhannya itu rata-rata 6 sampai 7 persen. Pertumbuhan sekarang rata-rata 4,5 sampai dengan 5 persen. Apakah pertumbuhan yang sebesar ini memadai?," ujar Herman.

Karena pada saat yang sama kita akan dihadapkan kepada usia produktif dan angkatan kerja yang begitu besar, kalau kemudian pertumbuhannya tidak cukup memadai untuk menampung ruang kerja dari pertumbuhan angkatan kerja yang ada, maka hal itu akan menyebabkan meningkatnya pengangguran, lanjut politisi F-Demokrat tersebut.

"Kalau pengangguran meningkat berarti ada penurunan pendapatan masyarakat. Survival masyarakat dalam kehidupannya juga akan turun, dan jika turun maka daya belinya juga turun. Apabila daya beli menurun maka berdampak pada penurunan aspek konsumsi domestik. Padahal itu penting, karena hampir 50 persen dari penopang pertumbuhan adalah dari sektor konsumsi," paparnya.

Menurutnya, ini sebuah lingkaran yang harus digerakkan. Pembangunan infrastruktur penting, tetapi membangun kebutuhan dasar rakyat itu jauh lebih penting. Supaya rakyat bisa survive, dan supaya daya beli rakyat mampu untuk menghidupi sandang, pangan dan papannya. Apabila semua dapat sejalan antara pemenuhan kebutuhan kebutuhan dasar rakyat atau masyarakatnya melalui kebutuhan sandang, pangan, papannya yang terpenuhi melalui government spending atau stimulus anggaran negara melalaui program-program pemerintah, maka hal ini akan terdorong terhadap sektor konsumsi.

Herman menyampaikan bahwa pada sisi lain infrastruktur juga akan meningkatkan berbagai aspek lainnya. Infrastruktur harus dibangun menjadikan sebuah connectifity dari daerah produksi kepada daerah produsen atau dari kemampuan sumber daya yang ada menjadi penopang kinerja ekspor.

"Ini pemikiran yang sederhana. Ketika seluruh instrumen itu menjadi kontra produktif, maka yang akan terjadi adalah pertumbuhan yang akan terhambat, daya beli masyarakat akan turun, dan pada saat itulah masyarakat tidak akan survive dalam kehidupannya. Situasi ini tidak akan dapat dijawab dengan mudah. Terjadinya pergeseran dari pedagang ritel biasa (offline) menjadi online, terjadi kenaikan PPN, menurut saya konteksnya bukan disitu. Sebahagian rakyat kita itu kelasnya menengah ke bawah. Kelas menengah ke bawah itulah yang harus disentuh oleh program-program pemerintah," tandas Herman.

Untuk itu pemerntah harus balance (seimbang), yakni dengan mendorong program-program yang meningkatkan kemampuan bagi rakyat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya, tambahnya. "Sektor pertanian harus dibangun dengan kemampuan dasar pertanian yakni meningkatkan produktifitas hasilnya. Di kelautan dan perikanan sebagai sumber daya yang bisa meningkatkan taraf hidup nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam, juga harus diangkat," pungkasnya.(dep,mp/DPR/bh/sya)


 
Berita Terkait Pertumbuhan Ekonomi
 
Purbaya curhat: Saya menteri paling tidak beruntung di dunia
 
Wakil Ketua MPR: Ekonomi Tumbuh Namun Kemiskinan Naik, Pertumbuhan Kita Masih Eksklusif
 
Waspadai Pertumbuhan Semu Dampak 'Commodity Boom'
 
Pimpinan BAKN Berikan Catatan Publikasi BPS tentang Pertumbuhan Ekonomi Kuartal I-2022
 
Harga Tidak Juga Stabil, Wakil Ketua MPR: Pemerintah Gagal Menjalankan Amanat Pasal 33 UUD 1945
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Utang Whoosh diambil alih Kemenkeu dan diklaim tak bebani APBN, CELIOS: Bakal sama saja
Respons pasien BPJS Yurizal yang meninggal dan viral dirundung nakes, Menkes: Saya merasa gagal
Sejumlah pemkab/pemkot di Jateng tak sanggup bayar gaji ASN, Wagub: Sudah kita laporkan ke pusat
Satelit Lampung-1 milik perusahaan China siap diluncurkan, apa manfaat dan risikonya?
Rakyat berhak jadi hakim kinerja Menteri Prabowo, Emrus: Jangan hindari kabinet bayangan
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]