Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pencemaran Nama Baik
Emosi Penyidik Yulianto Meledak Saat Berdebat dengan Hotman Paris
2016-02-06 14:35:17

Acara TV Apa Kabar Indonesia. Jaksa Vs Pengusaha.(Foto: Istimewa)
JAKARTA, Berita Hukum - Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, tersulut emosinya saat berdebat dengan kuasa hukum dari CEO MNC, Hary Tanoesoedibjo, Hotman Paris Hutapea.

Hal itu terlihat ketika keduanya berbicang di acara salah satu televisi swasta TVOne bertajuk "Jaksa Lawan Pengusaha". Hotman menyebutkan, bahwa SMS yang dikirim kliennya itu biasa dan bukanlah bernada ancaman.

"Dari segi bahasa SMS itu sopan. Bapak (Yulianto) inikan tidak ngerti ancaman," kata Hotman, Jumat (5/2).

"Anda jangan begitu," ujar Yulianto, dengan nada meninggi kepada Hotman.

Menurut Hotman, Hary Tanoe sudah 30 tahun terjun dalam dunia media, dan dari SMS yang dikirimkan ke Yulianto tidak ada sama sekali ada unsur ancaman.

"Kalau saya melihat SMS itu hanya ingin meminta tegakkan hukum. SMS itu bahasa idealisme Hary Tanoe," jelas Hotman.

Hotman mengaku aneh dengan laporan penyidik Yulianto ke Bareskrim Mabes Polri terkait SMS bernada ancaman yang membuat nama Hary Tanoe tercoreng. Seharusnya Kejagung mendukung jika ada yang peduli dengan ketidakberesan penegakan hukum.

"Karena hal ini nama beliau (Hary Tanoe) sudah dihancurkan," ujarnya.(bh/mkb)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]