Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
PKI
Emas Batangan Palsu Dimas Kanjeng Taat Pribadi Berlogo Palu Arit
2016-10-05 11:48:19

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Argo Yuwono memegang emas batangan milik Dimas Kanjeng Taat Pribadi berlogo palu arit. (Foto: Humas Polri)
MAKASSAR, Berita HUKUM - Lempengan besi menyerupai emas pemberian Dimas Kanjeng Taat Pribadi pimpinan Padepokan "Dimas Kanjeng" di Probolinggo, Jawa Timur, yang disita Tim Penyidik Ditreskrimum dari pelapor M Najmul asal Makassar (anak almarhum Najmiyah), ternyata ada logo palu arit seperti mirip logo Partai Komunis Indonesia (PKI).

Informasi Humas Polri, logo palu arit itu ada di bagian tengah lempengan besi yang katanya akan berubah menjadi emas. Bentuk logo terlihat jelas, sehingga dari jarak agak jauh juga kelihatan jelas. Barang bukti ini diamankan Penyidik untuk pengembangan proses pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan, enam lempeng besi menyerupai emas itu adalah contoh dari satu peti lempengan yang dibawa pelapor. Terkait logo yang ada, penyidik akan mengecek ke kediaman pelapor untuk melihat jumlah lempengan besi warna kuning menyerupai emas itu.

"Polda Jatim sudah membentuk Satgas dan sudah koordinasi dengan Polda Makassar untuk memeriksa sisa lempengan yang ada," ungkap Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (4/10).

Penyidik juga akan melacak keberadaan lempengan besi dengan logo palu arit itu dibuat. Disinyalir lempengan besi menyerupai emas itu sudah disebar sebagai bentuk mahar yang sudah disetor ke Padepokan 'Dimas Kanjeng'.

Sementara ditempat terpisah, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Dr Anton Charliyan, MPKN didampingi Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Rusdi Hartono dan Kabid Humas, Kombes Pol Frans Barung Mangera merilis beberapa barang bukti diduga uang dan emas batangan palsu milik Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang diberikan kepada Najmiah, kini sudah meninggal. Rilis digelar dikediaman Almarhumah Najmiah di Jalan Sunu, Kota Makassar, Selasa (4/10).

Irjen Pol Anton Charliyan, MPKN menyebut, ada sembilan peti berisi uang dan emas batangan palsu yang dikirim dari Jawa Timur (Jatim) ke Makassar untuk diberikan kepada almarhumah Najmiah. Karena ada lima peti yang ditemukan oleh keluarga almarhumah merupakan kertas kosong yang diklaim oleh Dimas Kanjeng Taat Pribadi sebagai uang asli sudah dikembalikan ke Jatim.

"Dari pengakuan keluarga almarhumah Najmiah, sejak 2013 silam sebanyak Rp202 Miliar uang tunai diberikan kepada Dimas Kanjeng Taat Pribadi untuk dilipatgandakan menjadi trilliun rupiah. Dari Rp202 Miliar itulah kemudian Dimas Kanjeng memberikan sebanyak 9 peti yang berisi uang dari mata uang asing dan emas batangan," ungkap Irjen Pol Anton Charliyan, MPKN.

Irjen Pol Anton Charliyan, MPKN menambahkan, karena ada beberapa peti yang ditemukan berisi kertas kosong berukuran uang kertas, terpaksa dikembalikan ke Dimas Kanjeng, jadi hanya empat peti yang diterima almarhumah Najmiah.

"Dari empat peti itu, salah satu di antaranya adalah berisi emas batangan seberat 500 Kg dan emas batangan ini pun diduga kuat adalah palsu, begitu pun dengan tiga peti yang berisi uang pecahan mata uang asing, semuanya diduga keras adalah palsu," ujar Kapolda Sulsel.

Menurut Irjen Pol Anton Charliyan, MPKN, keseluruhan barang bukti yang ditemukan di rumah korban yakni almarhumah Najmiah akan dikirim ke Polda Jatim guna penyelidikan lebih lanjut.

"Jadi kita di sini hanya memback up saja, pemeriksaannya akan dilakukan di sana (Polda Jatim), ini semua barang bukti pun akan dikirim ke sana untuk proses penyelidikan lebih lanjut," terang Irjen Pol Anton Charliyan.(fb/polri/elshinta/bh/sya)


 
Berita Terkait PKI
 
HNW Tegaskan TAP MPRS Terkait Larangan PKI Masih Berlaku
 
Kebangkitan PKI Itu Keniscayaan
 
Anton Tabah Digdoyo: Kibarkan Bendera Setengah Tiang, PKI Nyata Dan Selalu Bikin Kacau NKRI!
 
Modus Menyerang Soeharto Untuk Bangkitkan PKI
 
Jenderal Gatot Ungkap Dicopot dari Panglima karena Perintahnya Putar Film G30S/PKI
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Ketua BEM FH UBK mengaku terima uang Rp20 juta usai demo bertemu Gibran, ini rincian aliran dananya
Heboh dugaan suap ketua BEM FH UBK jadi tanda wapres menunggangi demonstrasi mahasiswa
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
Viral...Ketua dan Pengurus BEM UBK Akui Terima Sogokan Aksi Demonstrasi, Ada Disebut dari "Kapolda"
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]