Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 
Pencemaran Nama Baik
Elemen Warga Solo Raya Polisikan Bupati Boyolali Yang Menghina Capres Prabowo 'Asu'
2018-11-11 13:48:40

BOYOLALI, Berita HUKUM - Sejumlah elemen masyarakat Solo Raya yang terdiri dari TARC, Konas, LUIS mendatangi kantor Mapolres Boyolali pada Jumat, (9/11). Kedatangan mereka dengan maksud melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodra atas adanya dugaan tindak pidana penghinaan dan penghasutan.

Kasus ini bermula ketika Bupati Boyolali Seno Samodra didepan peserta aksi Forum Boyolali Bermartabat pada tanggal 4 November 2018 lalu mengatakan kata "ASU" yang berarti Anjing yang ditujukan kepada Calon Presiden Republik Indonesia (Capres RI) Prabowo Subiyanto.

Endro Sudarsono selaku sekjend TARC (Tim Advokasi Reaksi Cepat) kepada wartawan menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai pembelajaran bagi masyarakat bahwa seorang pemimpin itu harus bijak dan sopan dalam bertutur kata.

"Kata ASU di dalam bahasa jawa memiliki arti adalah Anjing, Anjing merupakan salah satu spesies binatang, terhadap kata-kata yang dilontarkan terlapor tersebut maka telah merendahkan martabat manusia, dan menghina bapak Prabowo Subiyanto, karena ASU adalah binatang," ujarnya. Jumat, (9/11).

Adapun yang menjadi dasar kami membuat laporan / pengaduan ini adalah Pasal 310 ayat (1) Pasal 160 KUHP.

Endro Sudarsono menambahkan, berdasarkan fakta-takta tersebut di atas maka kami mohon kepada Kapolres Boyolali Up. Kasat Reskrim untuk melakukan proses hukum, menerima laporan, memeriksa dan selanjutnya dilakukan tindakan hukum seperti pemeriksaan dan penetapan sebagai Tersangka, temasuk menahan dan sebagainya.

Menanggapi hal tersebut Kapolres Boyolali AKBP Aries Andhi berjanji akan menerima dan menindaklanjuti aduan ini.

"Perlu diketahui dalam kasus ini beberapa hari lalu sudah ada yang melaporkan di Bareskrim Mabes Polri dan saat ini kasusnya sudah dilimpahkan ke Polda Jawa Tengah," ujarnya.

Kapolres Boyolali menambahkan dalam hal pengaduan ini nantinya akan dijadikan tambahan dari pelaporan sebelumnya. Karena dalam aturan tidak bisa dilakukan pelaporan lebih dari satu kali.

Seperti diketahui pada tanggal 5 November 2018 seorang yang bernama Ahmad Iskandar telah melaporkan kasus ini ke Bareskrim Mabes Polri sehingga dengan demikian Bupati Boyolali sudah dilaporkan untuk kali kedua.(faktakini/nusanews/bh/sya)


 
Berita Terkait Pencemaran Nama Baik
 
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
 
Hotman Paris Protes dan Tuding Kalapas Cipinang Diskriminasi soal Penahanan Razman Arif Nasution
 
Diduga Lalai, Pengusaha Muda Laporkan sebuah Bank Pemerintah ke Polisi
 
Kasus Denny Siregar, Kapolda Jabar: Saya Baru Dengar dari Wartawan
 
Ustadz Maheer Ditangkap, Tengku Zulkarnain Tanya Soal Penghina Habib Rizieq
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]