Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Internasional    
 
Kejaksaan Agung
Ekstradisi Mafia Italia Masih Menunggu Keputusan Presiden
Monday 25 Nov 2013 04:44:50

Antonio Messicati Vitale, mafia asal Palermo, Italia.(Foto: nuovaresistenza.org)
JAKARTA, Berita HUKUM - Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung, Setia Untung Arimuladi mengatakan bahwa ekstradisi terhadap Antonio Messicati Vitale, mafia asal Palermo, Italia tergantung keputusan Presiden.

"Pelaksanaan ekstradisi akan tergantung kepada keputusan Presiden, terkait dengan aspek disetujui maupun tidak disetujuinya permintaan ekstradisi tersebut," kata Untung kepada Wartawan, Minggu (25/11), dari Bandung.

Menurut Untung, bahwa Majelis Hakim PN Denpasar telah mengeluarkan penetapan Nomor: 01/Pen.EX/2013/PN.Dps, 20 November 2013, yang pada intinya, mengabulkan permintaan ekstradisi dan meminta jaksa untuk tetap menahan termohon ekstradisi sampai dengan dilaksanakannya ekstradisi.

Antonio Messicati Vitale diketahui tergabung dalam mafia Costra Nostra, dimana pemerintah Italia telah mengajukan permohonan esktradisi terhadapnya dan telah dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.

Jaksa anti mafia di Kota Palermo, bagian Selatan, Italia meminta ekstradisi melalui Pemerintah Italia dengan saluran diplomatik guna memeriksa dan menuntut Antonio dan sebelumnya permohonan telah diajukan ke PN Denpasar.

Antonio Messicati Vitale divonis bersalah karena bekerjasama dengan kelompok mafia Costra Nostra, dengan dugaan kuat telah melakukan serangkaian kejahatan, mulai pemerasan dan perusakan barang, sejak 1998.

Dikatakan Untung bahwa pertimbangan Jaksa Agung dan praktek penerapan hukum dalam sistem peradilan pidana, dengan memperbandingkan antara hakekat dan unsur-unsur yang terdapat pada ketentuan pidana yang berlaku sebagai hukum positif.

Adapun terkait kendala batas waktu tanggal 7 Desember 2013, sebagaimana diatur dalam hukum pidana Italia, dan yang disampaikan oleh Kejaksaan Italia, hendaknya dapat dijadikan pertimbangan Kementerian Hukum dan HAM dalam melaksanakan follow up-nya sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 mengenai Ekstradisi.

"Ini semua juga karena Putusan PN Denpasar dan kerjasama Polri, Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, karena berdasarkan pertimbangan hukum dan keadilan (Law and Justice). Sebab kejahatan terorganisir yang melibatkan kelompok mafia harus dianggap sebagai musuh bersama dan Negara Indonesia bukanlah safe heaven (surga) bagi pelarian-pelarian dari para pelaku kejahatan di luar negeri," papar Untung.(bhc/mdb)


 
Berita Terkait Kejaksaan Agung
 
Jaksa Agung Himbau Staf Ahli Memantau Perkembangan dan Perubahan KUHP atau KUHAP
 
Amir Yanto Jadi Jamintel Gantikan Sunarta yang Menjadi Wakil Jaksa Agung
 
Wakil Jaksa Agung Apresiasi Kejati Kalbar Terkait Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM
 
Ini Tujuan Wakil Jaksa Agung Berkunjung ke Riau
 
Ini Penjelasan Wakil Jaksa Agung Terkait Undangan Konperensi Pers DPP PEKAT IB
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Iran bombardir pangkalan AS di Kuwait dan Bahrain
Nikita Mirzani apes kalah di pengadilan setelah gugatan Rp244 miliar pada Reza Gladys ditolak
Dikabarkan mundur, Purbaya bakal umumkan realisasi APBN Mei 2026 hari ini (5/6)
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Perolehan Gelar Doktor Kilat Kakorlantas Polri Jadi Sorotan Akademis.?
KPK Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BRI dan Telkom terkait Pengadaan Layanan Notifikasi Perbankan
Dirut Pengembang Emeralda Resort Dipolisikan, Diduga Tipu Konsumen hingga Rp 117 Miliar
Silmy Karim Ditetapkan Tersangka KPK dan Disebut Terima Jatah Pemerasan Urus Izin Tinggal WNA Rp 100 Juta Tiap Minggu
Wamen Imipas Silmy Karim Dicari KPK Usai OTT KaKanim Jakarta Barat
Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung Resmi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi MBG
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]