Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Pidana    
 

Eksepsi Ditolak, Perkara Tewasnya Irzen Octa Dilanjutkan
Wednesday 16 Nov 2011 20:23:37

Lima terdakwa perkata tewasnya Irzen Octa (Foto: Micom)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan lima terdakwa perkara tewasnya nasabah Citibank, Irzen Octa. Sebaliknya, majelis menerima dakwaan penuntut umum. Dengan demikian, sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara.

Demikian putusan sela majelis hakim yang diketuai Subyantoro dalam persidangan perkara tersebut yang berlnagsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (16/11). Atas putusan ini, majelis hakim meminta JPU Nirwan Nawawilalu unytuk mempersiapkan para saksi yang akan dimintai keterangan.

Sebelumnya, para terdakwa yang merupakan debt collector Citibank itu terancam hukuman 12 tahun penjara. Mereka adalah Boy Yanto Tambunan, Humisar Silalahi, Arief Lukman, Henry Waslinton dan Donald Harris Bakara. Para terdakwa ini dinilai merampas kemerdekaan yang menyebabkan kematian korban Irzen Okta.

Sedangkan dalam putusan selanya, majelis menyebutkan, dakwaan yang telah disusun penuntut umum telah memenuhi syarat formal dan material. Segala uraian kasus ini telah diungkapjan secara jelas, rinci dan akurat. Sementara eksepsi pihak terdakwa telah memasuki pokok materi perkara, sehingga harus ditolak.

Atas putusan majelis hakim ini, kuasa hukum para terdakwa, Luthfi Hakim merasa kecewa. Ia menyesalkan pertimbangan hakim tersebut. Namun, putusan ini harus dihormati dan pihaknya pun siap untuk mendengarkan keterangan para saksi yang akan dihadirkan saksi. Pihaknya pun akan menyiapkan saksi meringankan.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU menyebutkan bahwa peristiwa itu berawal saat korban Irzen Okta mendatangi kantor Citibank Gedung Menara Jamsostek pada 29 Maret 2011. Kedatangan Irzen Okta untuk menemui Boy Tambunan. Korban datang untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus komplain atas meningkatnya jumlah tanggihan kartu kreditnya itu.

Lalu, Boy meminta terdakwa Arief Lukman yang bersama Henry Waslinton dan Donalda Harris Bakara menemui Irzen Okta di Ruang Cleo. Ketiganya mengintimidasi Irzen dengan memukul-mukul meja dan menunjukkan jari ke arah korban, agar melunasi hutang sebesar Rp 100.515.663. Korban dipaksa untuk membayar serta melunasi tunggakan hutang kartu seluruhnya yang ternyata bukan 10%, sebagaimana dijanjikan sebelumnya.

Korban meminta izin untuk keluar dari ruangan itu untuk buang air. Namun dicegah para terdakwa. Perbuatan para terdakwa ini telah dengan sengaja merampas kemerdekaan korban Irzen Okta dengan cara melarang keluar ruangan. Irzen Okta mengeluh sakit kepala sampai akhirnya jatuh ke lantai dan meninggal dunia.

Atas perbuatannya itu, para terdakwa dijerat melanggar pasal 333 (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Para pelaku telah dengan sengaja merampas kemerdekaan, sehingga mengakibatkan kematian seseorang. Mereka pun terancam hukuman 12 tahun penjara.(tnc/bie)


 
Berita Terkait
 
•
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
• Beredarnya Video AI Prof Djokosoetono, Bantahan Mintarsih Ungkap Fakta Sebenarnya
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pergantian Kapolri, Suyudi Ario Seto Resmi Pimpin Korps Bhayangkara Gantikan Listyo Sigit Prabowo
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
Untitled Document

  Berita Utama >
   
• Pemerintah Resmi Tutup dan Cabut Izin Tambang Emas Milik PT Kristalin Eka Lestari Seluas 275 Hektar di Papua
• KPK Tangkap Sestama BNPB dan 13 Pejabat termasuk Pihak Swasta
• BAM DPR Terima Aduan Warga Kebon Sirih Soal Tukar Guling Masjid Al Hurriyah dan Soroti Lokasi Pengganti di Pasar Minggu
• Pasal 18 PKPU Nomor 19/2023 Diduga "Selundupan" Syarat Pendidikan, Pemohon MK: Gibran Didiskualifikasi
• Temuan Ombudsman, Lapas Cibinong Diduga Kelola Hunian Napi ala Villa Mewah
• Fahd El Fouz A Rafiq Diam Saat Ditanya Jadi Tersangka KPK yang Ketiga Kali
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]