Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

White Crime    
 
Kasus Wisma Atlet
Eksepsi Ditolak, Perkara Terdakwa Nazaruddin Dilanjutkan
Wednesday 21 Dec 2011 15:16:24

Muhammad Nazaruddin (Foto: BeritaHUKUM.com/RIZ)
JAKARTA (BeritaHUKUM.com) – Majelis hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa perkara dugaan suap wisma atlet SEA Games XXVI/2011 Muhammad Nazaruddin. Sebaliknya, majelis menerima dakwaan yang disampaikan penuntut umum, karena dinilai jelas, lengkap serta cermat.

Dengan demikian, persidangan ini pun harus dilanjutkan untuk masuk materi pokok perkara dengan pemeriksaan para saksi. Demikian putusan sela perkara dugaan korupsi itu yang disampaikan majelis hakim yang diketuai Darmawati Ningsih di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/12).

Menurut hakim, eksepsi yang dipaparkan terdakwa Nazaruddin dan ti kuasa hukumnya itu tidak dapat diterima, karena sudah masuk dalam pemeriksaan pokok perkara. Sedangkan keberatan pihak terdakwa yang menyebutkan bahwa dakwaan JPU tidak cermat itu, juga sudah masuk pokok perkara.

“Majelis hakim menilai bahwa dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formal dan material sebagaimana diatur dalam pasal 143 KUHAP. Sidang ini layak dilanjutkan untuk masuk pokok perkara dengan pemeriksaan para saksi,” kata hakim ketua Darmawati.

Dengan putusan tersebut, majelis hakim pun memerintahkan JPU Edy Rukamto untuk mempersiapkan para saksi yang akan diajukan ke pengadilan. Jaksa langsung menyanggupi dan akan menyiapkan 4-5 saksi tiap pemeriksaan persidangan selanjutnya. Majelis pun menuntup untuk dilanjutkan pada pekan mendatang.

Sebelumnya, dalam tanggapannya atas eksekpsi Nazaruddin, JPU menyatakan bahwa tim penyidik sudah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terdakwa sesuai KUHAP, namun terdakwa saat itu menolak menjawab pertanyaan penyidik. Dalam empat kali pemeriksaan terhadap Nazaruddin, yakni pada 14, 18, dan 25 Agustus serta 12 Oktober lalu, Nazaruddin telah diberitahukan tindak pidana yang disangkakan yaitu akan diperiksa atas dugaan penerimaan uang dalam pembangunan wisma atlet.

Dalam pemeriksaan 14 Agustus, Nazaruddin minta pemeriksaan dihentikan dan dilanjutkan pada waktu yang lain dengan alasan kelelahan. Lalu, pada pemeriksaan 18 Agustus, tersangka kembali menyatakan tidak bersedia memberikan keterangan, karena merasa tidak tahu apa-apa. Saat itu, Nazaruddin didampingi sejumlah kuasa hukumnya.

Selanjutnya, pada pemeriksaan 25 Agustus, Nazaruddin juga mengatakan bahwa dirinya tidak mengerti karena mengaku lupa semua dan merasa tertekan. Sedangkan dalam pemeriksaan 12 Oktober, saat diperdengarkan barang bukti rekaman percakapan telepon terkait dengan perkara tindak pidana yang disangkakan, Nazaruddin menyatakan tidak mengenal pembicaraan itu.

Sedangkan dalam dakwaan JPU menyebutkan bahwa Terdakwa Muhammad Nazaruddin terancam hukuman penjara 20 tahun. Mantan Bendahara Umum DPP Partai Demokrat ini diduga menerima suap Rp 4,6 miliar dari Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris.

Atas perbuatannya itu, terdakwa Nazaruddin yang merupakan mantan penyelenggara negara sebagai anggota DPR RI asal Fraksi Partai Demokrat itu, dijerat melanggar Pasal 12 huruf b dan jo Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf b jo Pasal 11 UU Nomor 31/1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Korupsi.(dbs/spr)


 
Berita Terkait Kasus Wisma Atlet
 
Pernyataan Yulianis, Diduga Fahri Hamzah Ikut Kecipratan Uang dari Nazaruddin
 
Elza Syarief: M Nazaruddin Akan Beberkan 30 Kasus Korupsi Baru Ke KPK
 
Lengkapi Berkas Anas, KPK Garap Angie
 
Kalah Banding di Pengadilan Tinggi, KPK Berniat Banding Hingga ke MA
 
KPK Telusuri Keterlibatan Gubernur Alex Noerdin
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Kerusuhan pengibaran bendera bulan bintang di Hari Damai Aceh - "Masalah bendera seperti api dalam sekam"
Begini Sibuknya Polri Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Gempa di Flores
Bareskrim gerebek Five Star Denpasar, tangkap 53 orang, manajemen terlibat?
Untitled Document

  Berita Utama >
   
SETARA Institute Kritik Putusan Banding Kasus Andrie Yunus: Impunitas Diduga Menguat
Akhirnya MK hapus pasal penghinaan terhadap pemerintah, Prabowo dan Gibran tak bisa laporkan warga
Kasus 'Kardus Durian' Belum Tuntas, KPK Diminta Periksa Muhaimin Iskandar
Roy-Tifa Versus Jokowi: Masihkah Kekuasaan Mengendalikan Hukum?
Terbukti bersalah, Nadiem dijatuhkan vonis 10 tahun penjara
Klarifikasi Tuduhan PETI, Kuasa Hukum PT Harmoni Alam Manise Beberkan Fakta
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]